Berita Viral

MENTERI Lingkungan Hidup Sebut Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi dan Legal: Diperbolehkan

Pemerintah menyebut bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat Papua resmi. 

Dok Greenpeace
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim tambang nikel milik PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berada cukup jauh dari laut kawasan wisata. (Dok Greenpeace) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah menyebut bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat Papua resmi. 

Pemerintah membantah bahwa keberadaan tambang nikel membuat kawasan lingkungan menjadi rusak. 

Hal ini membantah hasil investigasi dari aktivis greenpeace.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Hanif mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan dengan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.

"Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka," kata Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Baca juga: Kepedulian di Hari Raya Idul Adha, Polres Pematangsiantar Sembelih 10 Ekor Hewan Kurban

Baca juga: Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Tersangka Ditangkap

Baca juga: Tampil Kece, Ini Cara Mencuci Motor Listrik yang Benar

Hanif mengatakan, Undang-Undang tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan dengan pola terbuka di hutan lindung.

Kemudian, untuk PT GN dan tiga belas perusahaan lainnya diberikan pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

Dia mengatakan, seluruh kawasan di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan.

Namun, PT GN memenuhi syarat perizinan.

"Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujarnya.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan, jika dilihat dari foto yang diambil dari drone, kerusakan alam yang terjadi akibat kegiatan pertambangan oleh PT GN tidak terlalu besar.

Namun, ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dia mengatakan, akan segera ke lokasi setelah penanganan polusi udara di Jakarta selesai ditangani.

"Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera," ucap dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved