Berita Viral

3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun, Sempat Mangkir

Tiga mantan stafsus Nadiem Makarim bakal diperiksa Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. 

Kolase Tribun Medan
Tiga mantan stafsus Nadiem Makarim bakal diperiksa Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga mantan stafsus Nadiem Makarim bakal diperiksa Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. 

Pengadaan laptop untuk siswa sekolah ini diduga menjadi lahan korupsi. 

Nadiem Makarim merupakan eks Menteri Pendidikan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan itu kembali dijadwalkan setelah sebelumnya penyidik menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem tersebut.

Ada pun tiga stafsus yang akan diperiksa yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA). 

Mereka menjabat sebagai stafsus sekaligus tenaga teknis di Kemendikbud era Nadiem.

"Kami mendengar akan dilakukan pemanggilan mungkin di minggu depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2025).

Terkait rencana pemeriksaan ini, Harli pun menerangkan, bahwa penyidik nantinya akan mendalami peran apa saja yang dilakukan oleh ketiga orang itu dalam dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.

Baca juga: Polda Sumut Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban, 220 ekor sapi dan 83 ekor kambing

Baca juga: TIM TIPU UGM Tuntut Ganti Rugi Rp 5.853 Triliun Polemik Ijazah Jokowi: KPU, UGM, SMAN 6 Terlibat

Baca juga: Lahan Eks Pasar Aksara Disulap Jadi Restoran, Diam-diam Dikomersilkan PUD, Imam Lupa Nilai Sewa

Selain itu pemanggilan ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya mereka sempat mangkir.

Alhasil pada saat itu penyidik pun mempertimbangkan untuk menerbitkan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

"(Mangkir) baru sekali, sekali. Tapi tentu penyelidik melakukan antisipasi sehingga terhadap tiga orang tersebut sudah dilakukan pencegahan," kata dia.

Terbitkan Pencekalan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan ketiga mantan stafsus Nadiem itu yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).

Harli menuturkan, pencekalan terhadap ketiga eks stafsus itu dilakukan lantaran mereka tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama yang telah dijadwalkan penyidikan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved