VIDEO

Satres Narkoba Asahan Amankan 10 Kg Sabu Di Tanjungbalai 

Wawan Saputra (27) warga Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan bersama 10 kilogram sabu-sabu.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Satuan reserse narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai kurir narkotika. 

Wawan Saputra (27) warga Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan bersama 10 kilogram sabu-sabu.

Wawan diamankan tak jauh dari rumahnya dengan satu buah tas ransel berisikan 10 kilogram narkotika jenis sabu yang terbagi menjadi 7 bungkus plastik teh cina Guanyiwang dan tiga bungkus plastik plastik bewarna hijau bertuliskan HY.

Ungkap Kapolres Asahan, Wawan membawa 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu itu atas perintah dari seorang pria berinisial IB alias S.

"Tim Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria WS di Kota Madya Tanjungbalai Rabu (3/6/2025) lalu," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Sabtu (7/6/2025).

Katanya, sabu 10 kilogram tersebut akan diantar ke seorang pria berinisial N yang merupakan pemesan dari bandar IB.

"Pengakuannya dia tidak dibayar. Karena balas Budi kepada IB. Kendati begitu, kami juga akan terus dalami," ujarnya.

Katanya, barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan di seputar Asahan, dan Sumatera Utara untuk keuntungan pribadi IB.

"Dari 10 kilogram sabu yang diamankan ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 40 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Wawan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved