Berita Viral

Lisa Mariana Layangkan Gugatan Rp16,6 M, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Singgung Hubungan Hukum: Keliru

Lisa juga menggugat Ridwan Kamil senilai Rp16,6 miliar. Termasuk di antaranya, Lisa Mariana menuntut jaminan sekolah anak yang nilainya mencapai Rp6 m

YouTube dr.Richard Lee
GUGAT RIDWAN KAMIL - Lisa Mariana layangkan gugatan Rp16,6 miliar kepada Ridwan Kamil.  Kuasa hukum Ridwan Kamil menganggap gugatan itu keliru. 

"Apa itu hubungan hukumnya hubungan pernikahan misalnya, pernikahan formal atau pernikahannya, pernikahan siri misalnya kan begitu," tuturnya.

Apabila Lisa bisa membuktikan adanya pernikahan dengan Ridwan Kamil, kata Muslim, sang selebgram dapat menuntut dengan nilai yang disampaikan.

"Kalau ini bisa dibuktikan maka ditambah lagi ada bukti permulaannya apa itu ada hasil tes DNA yang menyatakan bahwa ini adalah anak biologis daripada RK."

Baca juga: NASIB Wadison Pasaribu Bunuh Istri Demi Pelakor Kini Anak Simpan Rasa Benci: Aku Gak Mau Sama Bapak

"Baru dia bisa menuntut dengan nilai yang disampaikan," jelasnya. 

Tak Pernah Datang Sidang

Kasus gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil telah masuk tahap persidangan. Lisa Mariana meminta agar dilakukan Tes DNA untuk membuktikan bahwa putrinya inisial C (3) merupakan anak kandung Ridwan Kamil

Namun, persidangan yang dilakukan di PN Bandung, Ridwan Kamil tidak pernah datang. Eks Gubernur Jawa Barat itu selalu absen dalam sidang gugatan itu. 

Sedangkan, Lisa Mariana yang selalu hadir mengaku rindu bertemu dengan Lisa Mariana.

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menanggapi keluhan pihak penggugat, Lisa Mariana, terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi gugatan hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa absennya Ridwan Kamil dalam sidang bukan hal yang perlu dibesar-besarkan.

Menurut dia, ketidakhadiran kliennya telah sesuai prosedur dan diwakili kuasa hukum yang sah. “Dalam Perma pasal 6 ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa, salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum. Klien kami juga sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir, karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Muslim saat konferensi pers seusai sidang, Rabu (4/6/2025). 

Muslim menambahkan, proses mediasi menjadi deadlock karena keputusan dari pihak penggugat. Ia menyebut bahwa kliennya sudah mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Mereka meminta deadlock. Nah, kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kami juga menyampaikan apa yang resume kami sampaikan. Kira-kira gitu. Karena memang deadlock ini dari mereka, bukan dari kami,” ungkapnya.

Muslim juga membuka kemungkinan perdamaian tetap bisa dilakukan di luar proses formal persidangan. “Jadi begini, dalam suatu pokok perkara, mediasi memang masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan,” tuturnya.

Meski demikian, Muslim menegaskan bahwa pihak Ridwan Kamil memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang diajukan Lisa Mariana.

“Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, klien kami bersikap cukup tegas, cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved