Berita Viral

Terkuak Identitas Wanita Simpanan Wadison Pasaribu, Terancam Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Istri

Keinginan untuk menikahi wanita RI itu muncul karena Wadison Pasaribu mengaku kesal sudah tidak pernah dilayani oleh sang istri.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMBUNUHAN BERENCANA: Wadison Pasaribu saat menangisi istrinya yang tewas. Belakangan terungkap dia lah pembunuhnya. Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Kendati demikian, kata Jansen, sang suami jarang ada di rumahnya lantaran bekerja sebagai pegawai bank keliling di wilayah Malingping, Lebak, Banten.

"Memang suaminya ini jarang ada di rumah, paling kalau pulang itu seminggu atau dua minggu sekali," tuturnya.

 

Sandiwara Wadison Pasaribu, Sempat Histeris

Sebelumnya, Wadison Pasaribu histeris menangis di samping jenazah istrinya.

Dalam video yang beredar, Wadison yang baru keluar dari rumah sakit hanya bisa menangis saat duduk di samping jasad istrinya yang sudah terbujur kaku di rumah duka.

Pria tersebut tampak mengenakan baju kemeja hitam dan kain sarung menangis sambil memeluk sebuah baju milik istrinya. Ia terisak tangis sambil sebut cintaku, sayangku, pada jasad istri.

Kemudian, ia memeluk putri kecilnya sambil bergumam di depan jasad istrinya.

Sementara, kedua anaknya, laki-laki dan perempuan yang masih berusia 10 tahun dan 7 tahun berusaha tegar.

Keduanya memberikan penghormatan terakhir untuk sang ibu lewat lagu 'Cinta Untuk Mama'.

Di tengah lautan kesedihan para kerabatnya, kedua anak itu dengan penuh cinta kasih menyanyikan lagu terakhir untuk ibunya.

(*/Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dan Kompas.com

 

Sumber: Tribun banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved