Berita Viral
Sungguh Kejam, Motif Wadison Pasaribu Tega Habisi Nyawa Petry br Sihombing demi Nikahi Selingkuhan
Wadison Pasaribu (32) tega membunuh Petry Sihombing (33) karena ingin menikahi wanita simpanannya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkap motif Wadison Pasaribu (32) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Petry Sihombing (33).
Wadison Pasaribu (32) tega membunuh Petry Sihombing (33) karena ingin menikahi wanita simpanannya.
Wanita simpanan Wadison Pasaribu itu berinisial RI asal Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Keinginan untuk menikahi wanita RI itu muncul karena Wadison Pasaribu mengaku kesal sudah tidak pernah dilayani oleh sang istri dan merasa sudah tak cinta lagi.
"Untuk motif tadi, kami juga sudah dengar bahwa pelaku ini sakit hati dan kesal dengan istrinya yang tidak pernah dilayani. Pelaku ini juga mempunyai hubungan dengan wanita lain dan dia ingin menikahi pacarnya," kata Yudha kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).
Wadison Mempunyai Wanita Simpanan Sejak 2023
Yudha mengatakan, hubungan terlarang antara Wadison dengan Ri sudah terjalin sejak tahun 2023 dan mereka berniat melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Selain itu, lanjut Yudha, tersangka juga ingin mendapatkan hak asuh kedua anaknya yang berumur 7 dan 5 tahun.
Karena itu, Wadison mempunyai niatan untuk menghabisi nyawa istrinya sejak pulang ke rumah dari kantornya di Bayah, Lebak, Banten.
Diketahui, Wadison yang bekerja sebagai bank keliling atau "parkoperasi" hanya pulang ke rumah di Perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang, satu kali dalam seminggu untuk bertemu istri dan kedua anaknya.
"Dia (Wadison) ingin hak asuh atas anaknya harus di tangan dia, makanya jalan satu-satunya adalah dia harus menghabisi nyawa istrinya karena ketika dia bercerai atau pisah, pasti hak asuh akan ada di tangan istrinya," ujar Yudha.
Status Wanita RI Masih sebagai Saksi
Yudha menegaskan, status Ri sampai saat ini masih sebagai saksi dari 12 saksi yang telah diperiksa.
Dari keterangan yang diperoleh, Ri memang meminta untuk dinikahi karena hanya janji-janji yang didapat dari Wadison.
"Hubungan pacaran, tetapi sudah selayaknya hubungan suami istri,"ujar Yudha.
"Ada pernyataan dari saksi, ditambah sudah tidak ada kecocokan lagi dengan istrinya, makanya timbul niat dari dia (Wadison) untuk menikahi pacarnya itu," pungkas Yudha.
Wadison Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/WADISON-PASARIBU-LAKUKAN-PEMBUNUHAN-BERENCANA.jpg)