Sumut Terkini

Sabusabu 40 Kg Diamankan Polres Asahan, Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI

Satuan reserse narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu antar lintas provinsi.

DOK/Resnarkoba Polres Asahan
PENANGKAPAN NARKOBA: Tangkapan layar video penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan di Jalinsum Asahan, Kamis (29/5/2025). Dua tersangka dengan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari dalam mobil minibus putih. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Satuan reserse narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu antar lintas provinsi.

Pengamanan yang dilakukan pada Kamis (29/5/2025) lalu itu, melibatkan salah seorang oknum TNI.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, melalui press rilisnya menjelaskan awal penangkapan tersebut melibatkan dua orang sipil.

Fenny Wanda (35) dan Afizan alias Afiz (40) kedua warga Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Kamis dini hari kemarin, personel kami berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan kepada dua orang diduga kurir sabu di Desa Aek Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kamis (5/6/2025).

Katanya, dengan mengendarai mobil sedan putih, dua orang tersangka diamankan bersama dengan 40 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari Kota Tanjungbalai, tim sudah membuntuti para pelaku sehingga tiba di TKP, petugas melakukan pemberhentian dan mengamankan dua tersangka," ujarnya.

Pengakuan para tersangka, barang haram ini didapat dari Malaysia yang akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan.

"Diduga berasal dari Malaysia, yang kemudian akan diantar ke Pekanbaru. Narkoba ini berasal dari P yang ada di Malaysia, dan diantar ke A yang ada di Pekanbaru," katanya.

Ungkap Afdhal, para pelaku dijanjikan upah Rp 100 juta apabila berhasil mengantarkan 40 kilogram sabu tersebut ke A.

"Pengakuannya sudah dua kali meloloskan sabu, yang pertama 20 juta dengan upah Rp 60 juta, dan ini 40 kg dengan upah Rp 100 juta," terang Afdhal.

Terang Afdhal, saat ini pihaknya masih bekerjasama dengan POMDAM untuk mendalami keterlibatan seorang oknum TNI dalam perkara ini.

Sementara, dari informasi yang diterima Tribun-medan.com, TNI berpangkat Sersan Mayor berinisial YA yang bertugas di Indragiri Hulu.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved