Berita Internasional

Suami Aniya Istri hingga Buta, Pelaku Kesal Korban Menolak Beri Uang

Seorang wanita berusia 29 tahun di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, Tiongkok, mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang begitu mengerikan.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SUAMI ANIAYA ISTRI: Ilustrasi penganiayaan. Wanita di Tiongkok dianiaya oleh suaminya hingga buta permanen. Sang suami tega menganiaya wanita tersebut karena enggan memberi uang untuk top up game, Selasa (3/6/2025). 

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban sebesar 656.798 yuan atau sekitar Rp3,3 miliar.

Namun, keluarga korban menilai hukuman itu terlalu ringan dan mengajukan banding kepada pengadilan.

Ibunda korban mengaku sangat terpukul. Ia mengatakan bahwa putrinya, yang baru berusia 29 tahun, kini tidak hanya kehilangan penglihatan, tapi juga kemampuan bicara yang normal.

Ia harus merawat putrinya setiap hari dan tidak sanggup membayangkan masa depan anaknya yang hancur karena pernikahan singkat tersebut.

“Dia anak kandung saya. Tidak ada ibu yang bisa tenang melihat anaknya hidup seperti ini,” ujarnya penuh emosi.

Sayangnya, pada 17 Januari 2025, pengadilan banding menolak permohonan keluarga korban dan menguatkan putusan sebelumnya.

Dengan demikian, Xie tetap harus menjalani hukuman 11 tahun penjara, tanpa perubahan vonis.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved