Berita Viral

AKSI Darmawati Beli Lexus RX500 Seharga Rp2 Miliar, Dibayar Tunai dari Suami Lindungi Situs Judol

Jaksa Penuntut umum menyebut bahwa Darmawati diduga turut membantu menyembunyikan uang hasil melindungi situs judol yang dilakukan oleh suaminya

|
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
MOBIL RP2 MILIAR- Terdakwa Darmawati, istri Muhjiran saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Darmawati beli Lexus RX500 seharga Rp2 miliar terbongkar di pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi Darmawati beli Lexus RX500 seharga Rp2 miliar terbongkar di pengadilan.

Mobil tersebut pun dibayar tunai.

Uang tersebut diduga dari suami yang melindungi situs judi online.

Baca juga: Berikut Bahaya Oli Palsu untuk Mesin, Ini Cara Cek Keaslian Oli Pertamina

Sales Lexus, Rema Galang Mahardika mengatakan Darmawati beli mobil di showroom tempatnya bekerja secara cash seharga Rp 2 miliar.

Adapun hal itu disampaikan Rema saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara judi online dengan terdakwa Darmawati, PN Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

"Terkait perkara Darmawati apa yang saudara ketahui?" tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo di persidangan.

Baca juga: Siasat Licik Wadison Pasaribu, Habisi Nyawa Istri lalu Suruh Anak Minta Tolong, Bungkus Diri Sendiri


Kemudian saksi Rema mengatakan Darmawati merupakan pelanggannya di Lexus Mampang Gallery.

"Apa yang Darmawati lakukan terkait dengan Lexus," tanya hakim Sulistyo kembali.

Rema mengatakan Darmawati membeli satu unit mobil baru Lexus RX500 2024 berwarna putih.

Majelis hakim lalu menanyakan berapa harga mobil tersebut.

"Rp 2 miliar," jawab Rema.

LINDUNGI JUDI ONLINE - Terdakwa Darmawati, istri Muhjiran saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Kendati tak terlibat secara langsung dalam melindungi situs-situs judol, Darmawati terbukti menikmati uang haram pemberian situs judol kepada Muhrijan.
LINDUNGI JUDI ONLINE - Terdakwa Darmawati, istri Muhjiran saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Kendati tak terlibat secara langsung dalam melindungi situs-situs judol, Darmawati terbukti menikmati uang haram pemberian situs judol kepada Muhrijan. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

 

Hakim Sulistyo lalu mencecar mobil tersebut dibeli secara cash atau kredit.

"Secara cash, BPKB atas nama Darmawati," jawab Rema.

Adapun terkait kasus ini, Jaksa Penuntut umum menyebut bahwa Darmawati diduga turut membantu menyembunyikan uang hasil melindungi situs judol yang dilakukan oleh suaminya, Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.

Baca juga: Siasat Licik Wadison Pasaribu, Habisi Nyawa Istri lalu Suruh Anak Minta Tolong, Bungkus Diri Sendiri

Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 ProiPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.

Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Terdakwa Darmawati saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Terdakwa Darmawati saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fashion bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna coklat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Baca juga: 2 Nama Ini Diumumkan BKPSDM Sebagai Pengganti Camat yang Dicopot Kasus Narkotika

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peran Suami

Sebelum melakukan pembelanjaan, Muhrijan telah mengetahui praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo pada April 2024.

Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen untuk berhubungan dengan pemilik situs judi dalam pengurusan penjagaan tersebut.

Dari praktik ini, Muhrijan menerima dana dari para pemilik situs perjudian, yang berlangsung dari April hingga Oktober 2024.

Dana tersebut diserahkan kepada Darmawati di kontrakan mereka yang terletak di Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.

“Untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dengan nilai lebih dari Rp 3,9 miliar.

Fakta baru dugaan kasus judi online yang terjadi di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasus ini menyeret Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. 

Budi Arie Setiadi merupakan Menkominfo sebelum nama Kemenkominfo berganti nama menjadi Kementerian Komdigi pada awal pemerintahan Prabowo Subianto belum lama ini.

Ia sempat mengelak terlibat dalam kasus judi online (judol) ini. 

Dia berkilah saat ini dirinya merupakan Menteri Koperasi sehingga lebih fokus mengurusi koperasi dan rakyat.

"Saya fokus urus koperasi dan urus rakyat," ujar Budi Arie usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, di kantor Kementerian Koordinator PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Namun pada persidangan Rabu (14/5/2025) di PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam kasus ini. 

Persidangan ini melibatkan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. 

Keterlibatan Budi Arie dimulai pada Oktober 2023 ketika masih menjabat sebagai Menkominfo. 

Budi Arie meminta kepada pegawai Kementerian Kominfo bernama Zulkarnaen untuk mencari orang yang memiliki kemampuan mengumpulkan semua situs judol. 

Lalu, Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. 

"Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu.

Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie. 

Keterlibatan Budi Arie dimulai pada Oktober 2023 ketika masih menjabat sebagai Menkominfo. 

Budi Arie meminta kepada pegawai Kementerian Kominfo bernama Zulkarnaen untuk mencari orang yang memiliki kemampuan mengumpulkan semua situs judol. 

Lalu, Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. 

"Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu.

Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie. 

Setelah lulus seleksi itu, Adhi lantas bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kemenkominfo untuk memulai penjagaan website judol. 

Dari praktik penjagaan website judol itu, Budi Arie turut mendapat bagian.

Ketiganya bertemu di Kafe Pergrams Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol yang akan diminta kepada masing-masing pemilik.

Dalam pertemuan itu, mereka juga membagi besaran uang yang diterima dari hasil penjagaan tersebut.

"Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website," tutur JPU.

Surat dakwaan juga menguraikan persentasi jatah masing-masing.

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber jaksa.

Selanjutnya pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 kantor Kemenkominfo.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai delapan bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," jelasnya.

Jaksa menyebut pada bulan yang sama Adhi Kismanto kembali bertemu dengan Zulkarnaen.

Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyebut Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.

Menurut JPU, Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setiadi.

Namun,  Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat Saudara Budi Arie Setiadi," imbuh jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved