Berita Viral

TAMPANG Cahyu, Emak-emak Tilap Rp 356 Juta dari Anggota Arisan, Bisa Beli Rumah Hingga Mobil

Tak tanggung-tanggung, dari hasil kejahatannya tersangka mampu membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya.

SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
PENIPUAN ARISAN ONLINE - Octa Cahyu Pradini (23) IRT yang menjalankan bisnis arisan online bodong dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Muara Enim, Selasa (3/6/2025). Dari hasil kejahatannya, tersangka membeli mobil hingga rumah setelah tilap uang Rp 356 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang Cahyu, emak-emak tilap Rp 356 juta dari anggota arisan.

Dari uang tersebut, ia membeli rumah hingga tobil.

Kasus penipuan berkedok arisan online terungkap di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca juga: Pria Nyaris Bercerai dengan Istri Baru, Mantan Istrinya Datang ke Pernikahan dan Bawa Anak

Pelaku adalah Octa Cahyu Pradini (23) ibu rumah tangga (IRT) warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim.

Ia mengelabui puluhan korbannya dengan modus arisan online yang menyebabkan kerugian Rp 356 juta.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil kejahatannya tersangka mampu membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya.

Baca juga: SINDIRAN Razman Nasution, Unggah Foto Hotman Paris tak Pakai Baju, Singgung Jin: Semoga Terhindar

Kelakuan tersangka terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lawang Kidul dan langsung dilakukan pengejaran serta diamankan di Batam ketika sedang dalam pelarian.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, kejadian tersebut berawal para korban mengikuti sebuah arisan online yang ditawarkan oleh pelaku pada Sabtu 24 Mei 2025. 

Para korban langsung tertarik karena diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan besar jika mengikuti arisan online tersebut.

"Para korban tergiur untung besar sehingga mereka rata-rata setiap orang mentransfer sejumlah uang Rp 15 juta ke rekening milik pelaku," jelas Andaru, Selasa (3/6/2025), melansir dari TribunSumsel.

TAMPANG Cahyu, Emak-emak Tilap Rp 356 Juta dari Anggota Arisan, Bisa Beli Rumah Hingga Mobil
PENIPUAN ARISAN ONLINE - Octa Cahyu Pradini (23) IRT yang menjalankan bisnis arisan online bodong dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Muara Enim, Selasa (3/6/2025). Dari hasil kejahatannya, tersangka membeli mobil hingga rumah setelah tilap uang Rp 356 juta.


Setelah menerima uang transferan dari para korban tersebut, lanjut Andaru, pelaku sempat memberikan keuntungan awal sebagai bentuk pancingan atau umpan untuk menyakinkan para korban.

Kemudian pelaku meminta korban mentransfer kembali uang tambahan dengan diimingi akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.

Merasa sudah mendapatkan keuntungan nyata, para korban percaya dan mengirimkan uang kembali. 

Namun setelah uang tersebut ditransfer ternyata uang para korban dikunjung dikembalikan apalagi keuntungan yang dijanjikan.

Baca juga: Akui Belum Ada Program yang Berjalan Maksimal, Bobby : Karena Dibuat Bukan untuk 100 Hari Kerja 

"Setelah itu, uang korban tidak dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved