VIDEO

Polda Sumut Amankan Setengah Ton Sabusabu dan 5.393 Liquid Vape Mengandung Obat Keras

Terhitung sejak awal Januari 2025 hingga Senin 2 Juni kemarin, Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 665,5 Kilogram.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Satia

Zat ini, biasanya digunakan untuk keperluan medis diantaranya anastesi dan beberapa keperluan lainnya.

Katanya, rokok elektrik berisi obat keras terlarang sudah banyak beredar di Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan, rokok elektrik dikirim menggunakan jalur laut dan daratan.

Untuk rokok elektrik, biasanya dijual seharga Rp 4,5 juta sampai Rp 5,6 juta.

"Yang menarik disini ada 2 kasus yakni yang dilakukan Polda Sumut dan Polres Batu Bara penggunaan pod vaping liquit.Dari proses pendalaman ini sudah banyak beredar di wilayah Sumatera Utara. Vaping ini mengandung etomiden dan metoniden didalamnya kandungan obat keras."

Calvijn menerangkan, pengungkapan peredaran dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan.

Selain itu, ada pengungkapan di beberapa wilayah rawan narkoba di Belawan.

"Khusus wilayah Belawan, adalah kami melakukan fokus pengungkapan kasus di Pelabuhan Belawan
ada sebanyak 78 kasus dalam tempo 21 hari. Jadi memang masif dan ada 92 tersangka di dalamnya."


(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved