Berita Viral
Pengakuan Pelaku Pembacokan Pengantin di Palembang, Dendam 4 Tahun, Alasan Pilih Hari Pernikahan
Reno menjelaskan, momen pernikahan korban adalah satu-satunya kesempatan yang ia yakini untuk bisa bertemu dengan Ahmad Handa.
"DPO masih tiga orang, masih kita buru. Saya juga mengimbau kepada tiga tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkannya," tegas Harryo.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari Reno, termasuk 1 unit mobil Toyota Calya bernopol B 2893 UIN, 1 unit HP, 1 bilah parang, 1 lembar baju berwarna putih, sandal warna putih milik pelaku, dan 1 stel baju pengantin milik korban.
Terkait dugaan penggunaan senjata api rakitan, Harryo mengatakan barang bukti tersebut bersama lima bilah parang lainnya masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, Reno akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-Reno-Pria-yang-Bacok-Calon-Pengantin-di-Palembang-Ditangkap-Sudah-Dendam-Sejak-2019.jpg)