Berita Viral

Pengakuan Pelaku Pembacokan Pengantin di Palembang, Dendam 4 Tahun, Alasan Pilih Hari Pernikahan

Reno menjelaskan, momen pernikahan korban adalah satu-satunya kesempatan yang ia yakini untuk bisa bertemu dengan Ahmad Handa.

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
SIMPAN DENDAM - Polrestabes Palembang menggelar rilis tersangka pembacokan calon pengantin pria di Palembang, Senin (2/6/2025). Tersangka yang bernama Reno mengaku dendam ke korban. 

"DPO masih tiga orang, masih kita buru. Saya juga mengimbau kepada tiga tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkannya," tegas Harryo.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari Reno, termasuk 1 unit mobil Toyota Calya bernopol B 2893 UIN, 1 unit HP, 1 bilah parang, 1 lembar baju berwarna putih, sandal warna putih milik pelaku, dan 1 stel baju pengantin milik korban.

Terkait dugaan penggunaan senjata api rakitan, Harryo mengatakan barang bukti tersebut bersama lima bilah parang lainnya masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, Reno akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved