Berita Internasional

Pria Gugat Cerai Istri setelah 33 Hari Menikah dan Pasang Spanduk Minta Uang Dikembalikan

Viral suami gugat cerai istrinya setelah 33 hari menikah dan menuntut agar wanita tersebut mengembalikan biaya pernikahan.

SANOOK.COM
PRIA TUNTUT ISTRI; Viral aksi seorang suami di Tiongkok pasang spanduk di mobilnya untuk menuntut istrinya. Ia ingin istrinya mengembalikan seluruh biaya pesta pernikahan mereka dan perhiasan yang pernah ia belikan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral suami gugat cerai istrinya setelah 33 hari menikah dan menuntut agar wanita tersebut mengembalikan biaya pernikahan.

Pria tersebut telah menghabiskan uang sekitar Rp900 juta untuk pesta pernikahan yang megah.

Kini ia menyesal dan mendesak istrinya agar mengembalikan uang tersebut.

Dilansir dari Sanook.com, Senin (2/6/2025) kejadian ini diketahui terjadi di Provinsi Henan, Tiongkok.

Pria yang diketahui bermarga Hou itu awalnya dikenalkan kepada seorang wanita yang akrab disapa Li.

Keduanya dijodohkan oleh salah satu teman mereka pada tahun 2021 lalu dan bertunangan tiga hari kemudian.

Hou dan Li sepakat untuk membawa hubungan mereka ke jenjang pernikahan, sehingga mereka setuju untuk bertunangan.

Tetapi keduanya baru menggelar pesta pernikahan yang mewah pada tahun 2025.

Hal ini lantaran mereka ingin memiliki pesta pernikahan yang mewah dibanding pernikahan kerabat mereka sebelumnya.

Tetapi Hou dan orang tuanya tidak memiliki banyak uang, sehingga mereka harus bekerja keras.

Setiap orang bekerja paruh waktu untuk mendapatkan uang, sementara sebagian biaya pernikahan dipinjam dari saudara lainnya.

Selain biaya pesta pernikahan yang mahal, keluarga Li juga meminta mahar yang mewah seperti, mobil dan perhiasan.

Pada hari pernikahan, Hou mengatakan pesta resepsinya berjalan dengan lancar.

Ia dan Li juga sangat bahagia dengan pernikahan mereka.

Keduanya tinggal di rumah yang sudah disediakan oleh keluarga Hou.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved