Pemko Pematangsiantar Jalin Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Terkait Piutang 21 Wajib Pajak

Pemko Pematangsiantar Jalin Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Terkait Piutang 21 Wajib Pajak

Editor: Afif Pratama
Tribun Medan/HO
Pemko Pematangsiantar Jalin Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Terkait Piutang 21 Wajib Pajak 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar terus mengoptimalkan serapan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2025 ini. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

 

Sebagaimana diterangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arri Sembiring SSTP MSi, bahwa piutang wajib pajak harus dipahami sebagai hak Pemerintah Daerah untuk menagih pembayaran atas pajak yang telah ditetapkan. Namun dalam perjalanannya, tanggungjawab itu belum dibayarkan oleh Wajib Pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

 

"Dalam peraturan tersebut, piutang merujuk pada jumlah pajak terutang yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak setelah jatuh tempo pembayaran. Piutang ini timbul dari ketetapan pajak yang sah dan menjadi tanggung jawab Wajib Pajak untuk melunasinya," kata Arri. 

 

Tutur Arri, piutang pajak yang timbul harus dikelola dan ditagih sesuai dengan prosedur yang ditentukan, termasuk Penerbitan Surat Teguran kepada Wajib Pajak yang menunggak; Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada instansi penegak hukum untuk penagihan melalui jalur hukum; dan Identifikasi dan penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pengelolaan piutang yang efektif penting untuk memastikan bahwa penerimaan daerah dari sektor pajak dapat dioptimalkan. Hal ini juga mencerminkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Pemerintah Kota Pematangsiantar mencatatkan Piutang Pokok Pajak Daerah Non-BPHTB dan Non-PBB sebesar              Rp6.405.652.417,-, serta sanksi bunga keterlambatan pembayaran sebesar  Rp2.301.455.559,-.

 

Strategi penagihan piutang dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan menurunkan nilai piutang pajak yang telah menumpuk selama bertahun – tahun, maka ujar Arri, Pemko Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar menetapkan beberapa strategi penagihan piutang.

 

"Tim penagihan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang masih aktif dengan memberikan surat teguran dan melakukan pendekatan persuasif," katanya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved