Berita Viral
BRIPKA Julianto Sitorus Divonis 11 Tahun Penjara Aniaya Warga Hingga Tewas di Lapo Remang-Remang
Bripka Julianto Sitorus divonis 11 tahun penjara di PN Serang, Banten. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUN-MEDAN.com - Bripka Julianto Sitorus divonis 11 tahun penjara di PN Serang, Banten. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bripka Julianto melakukan penganiayaan terhadap warga sipil bernama Welmi Teiwiland (43) hingga tewas.
Perkelahian ini terjadi di Lapo Karaoke di Banten.
Kini keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Welmi Teiwiland (43) pada Oktober 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” ujar Dessy Darmayanti Ketua Majelis hakim seperti yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) Kejari Cilegon yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.
Julianto, sebagai anggota kepolisian aktif, seharusnya berperan sebagai pengayom masyarakat. Sementara itu, Bayu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Baca juga: SOSOK Ahmad Bajuri Kades Mungil, Sempat Ditolak RS Gegara Dikira Anak Kecil, Tapi Ngaku Tidak Marah
Baca juga: SEORANG WNI Meninggal di Area Gurun Hendak Masuk Mekkah Secara Ilegal, Dua Orang Lain Diusir
Namun, keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 27 Oktober 2024, saat Bayu dan Julianto berkumpul dengan kawan-kawannya di Lapo Hendrik, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Mereka sedang menikmati minuman beralkohol sambil berkaraoke ditemani empat ladies company (LC).
Sekitar pukul 04.45 pagi, mereka keluar dari lokasi yang sama dengan korban Welmi dan dua temannya.
Ketika teman Welmi, Orvil, berteriak mengajak dua LC untuk pulang, Bayu mengira teriakan itu ditujukan kepadanya.
Dengan marah, Bayu mendekati Orvil, yang kemudian memicu perkelahian fisik. Saat Welmi berusaha melerai, Bayu justru memukulnya.
Julianto yang datang kemudian ikut memukuli Welmi.
Bripka Julianto Sitorus
Bripka Julianto Sitorus divonis 11 tahun penjara d
PN Serang
Tribun-medan.com
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Polisi-Meninggal-Dunia.jpg)