Pertemuan Bupati, Wabup Deliserdang dan Al Washliyah: Mencari Solusi Sesuai Aturan yang Berlaku

Kita di sini untuk berdiskusi, membahas dan mendudukan permasalahan terkait aset. Karena bagaimanapun, aset ini yang dikuasakan dari pemerintah pusat

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menerima perwakilan massa aksi dari Aliansi Al Washliyah Sumatera Utara di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (26/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menerima perwakilan massa aksi dari Aliansi Al Washliyah Sumatera Utara di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (26/5/2025).


Pada pertemuan yang turut dihadiri Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi; Ketua DPD Al Jamiyatul Washliyah Deliserdang, Muhammad Soleh didampingi pengurus Al Washliyah, Hadi Mulyono; organisasi bagian Al Wasliyah, seperti Ketua Himmah Sumut, Kamaludin Nazuli Siregar; Ketua GPA Sumut, Nurul Yakin Sitorus; Ketua Muslimat Al Wasliyah, Dra Hj Zahro Baity MA, dan Ketua IGDA Al Wasliyah Sumut, Drs H Ahmad Yani, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Humas PN Lubuk Pakam, Endra Ermawan, para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan lainnya itu, Bupati menegaskan, gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Galang memiliki payung hukum yang jelas.


"Kita di sini untuk berdiskusi, membahas dan mendudukan permasalahan terkait aset. Karena bagaimanapun, aset ini yang dikuasakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten tentu mempunyai payung hukum yang jelas," sebut Bupati.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Yudy Hilmawan SE MM menjelaskan, pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang untuk digunakan sebagai sekolah siswa Al Washliyah ternyata melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2016. 


Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengeluarkan surat pembatalan pinjam pakai. Pembatalan itu karena Pemkab Deliserdang tidak ingin terjadi persoalan di kemudian hari, karena gedung SMP Negeri 2 Galang tersebut masih milik Pemkab Deliserdang.


"Kami juga tidak ingin permasalahan bangunan itu menjadi persoalan dan temuan serta sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itulah, kami membatalkan/penghentian pinjam pakai tersebut dan juga mengimbau agar bangunan tersebut tidak dipakai lagi. Dan menurut kami, tentu saja aset-aset Pemkab Deliserdang harus betul-betul wajib untuk dipertahankan," jelas Kadisdik.


Di sisi lain, Inspektur Deliserdang, H Edwin Nasution SH menjelaskan, hal yang dipersoalkan atas polemik tersebut pada dasarnya ada dua.


Pertama, keberadaan gedung SMPN 2 Galang dan kedua adalah Puskesmas. Keduanya di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang. 


"Puskesmas sudah kita geser secara fungsionalnya dan sudah kita pindahkan. Gedungnya masih di Al Washliyah. Tapi sampai sekarang, kami tidak menghapuskan aset eks Puskesmas tersebut di lahan Al Washliyah. Prinsipnya, tidak ada kami (Pemkab Deliserdang) mengakui lahan tersebut punya Pemkab, yang kami akui itu gedung sekolah dan eks Puskesmas," papar Inspektur.


"Saat ini, kami jelaskan aset tersebut (lahan/tanah) milik Al Washliyah. Kami tadi membagikan surat keterangan eksekusi. Di surat itu jelas menyatakan, aset SMP Negeri 2 dan Puskesmas dikecualikan dari lahan eksekusi. Yang diserahkan ke Al Washliyah itu lahannya saja. Dan pada saat itu, Pemkab Deliserdang juga tidak pada pihak dilaporkan, yang dilaporkan itu kementerian," sambung Inspektur.


Tenaga Ahli Bupati, Redwin menerangkan, keberadaan lahan seluas 8.200 meter persegi dan gedung SMPN 2 Galang serta Puskesmas yang berdiri di tanah itu merupakan satu kesatuan.


"Nanti bagian hukum dari Al Washliyah bisa mencoba meneliti kembali tentang status tanah, yang saya bicarakan adalah gedung SMP Negeri 2 dan Puskesmas serta halaman," katanya.

Baca juga: Bupati Deliserdang Kukuhkan Pengurus DPP IKBN DAB 2025-2029


Kabupaten Kebangkitan Al Washliyah


Pada pertemuan itu juga, Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan, Deliserdang adalah Kabupaten Nahdliyin. 


Sebutan Nahdliyin yang dimaksud adalah ditujukan untuk para kader Al Washliyah. Nahdliyin sendiri bisa diartikan sebagai kebangkitan. Artinya, Deliserdang Kabupaten Nahdliyin adalah Deliserdang sebagai kabupaten kebangkitan Al Washliyah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved