Berita Viral

Lama Tak Ada Kabar, Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang, Kini Dinyatakan Bebas: Jalani Hidup Damai

Sosok yang dikenal sebagai dukun pengganda uang ini terjerat kasus pembunuhan dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Ist
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat masih memimpin padepokan dan memiliki banyak santri 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat dengan sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi?

Sosok kontroversial yang dikenal sebagai dukun pengganda uang pada 2016 itu telah bebas bersyarat setelah dihukum penjara pada 2017 silam.

Dia divonis bersalah dalam kasus pembunuhan dengan hukuman 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Namun, kini dia kembali menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat menjadi sorotan nasional pada 2016 silam.

Sosok yang dikenal sebagai dukun pengganda uang ini terjerat kasus pembunuhan dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Kini, setelah hampir sembilan tahun menjalani masa hukuman, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Ia dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.

Pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Ist)

Pasca kebebasannya, Dimas Kanjeng memilih kembali ke Padepokan yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Di sana, ia kini fokus mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial bersama para santri.

Suasana Baru di Padepokan

Sejak Dimas Kanjeng kembali, suasana di Padepokan Taat Pribadi tampak lebih hidup.

Lantunan ayat suci Al-Qur'an, pengajian, dan kegiatan istighosah rutin terdengar dari dalam bangunan yang selama ini tampak tertutup dari luar.

Tak hanya kegiatan spiritual, padepokan juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial.

Bantuan kepada warga yang sakit, perbaikan fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi lokal melalui aktivitas santri menjadi bagian dari rutinitas mereka saat ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved