Berita Medan

Polsek Medan Sunggal Tangkap Lima Begal Kasus Curas Bermotor, Polisi Buru Dua Tersangka yang Buron

Menurut Rudi Silaen, aksi ini dilakukan dengan persiapan matang. Pelaku memepet kendaraan korban, lalu langsung menghampiri.

Kapolrestabes Medan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi dalam program Polmas (Pembinaan Masyarakat), dimana masyarakat diharapkan dapat menjadi Polisi bagi diri sendiri dengan tidak terlibat kejahatan.

Ia mengatakan, proses hukum telah dijalani secara normatif, mulai dari Pemeriksaan TKP, Pemberkasan, hingga Penindakan.

Polisi juga mengantisipasi perlawanan tersangka dengan strategi khusus saat penangkapan.

Berkas kasus sedang disiapkan untuk proses Persidangan, sementara Polisi terus memburu dua tersangka yang masih buron.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(CR9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved