Berita Internasional

Dilarang Mengendarai Motor Seumur Hidup, Pria Ini Nekat Datangi Kantor Polisi Naik Kereta Kuda

Seorang pria berusia 69 tahun menjadi pusat perhatian setelah mendatangi kantor polisi dengan mengendarai kereta kuda dalam kondisi mabuk.

|
Dailystar.co.uk
KERETA KUDA: Pria nekat datangi kantor polisi naik kereta kuda dalam keadaan mabuk. Pria tersebut mendatangi kantor polisi naik kereta kuda lantaran dilarang mengendarai sepeda motor seumur hidupnya, Kamis (29/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria berusia 69 tahun menjadi pusat perhatian setelah mendatangi kantor polisi dengan mengendarai kereta kuda dalam kondisi mabuk.

Pria tersebut sebelumnya telah dikenai larangan seumur hidup untuk mengemudikan kendaraan bermotor karena sejumlah pelanggaran lalu lintas terkait alkohol.

Dikutip dari Dailystar.co.u k, insiden ini terjadi pada Minggu malam (25/5/2025), di kota Poddebice, wilayah Warsawa, Polandia.

Aksi pria itu terekam dalam kamera pengawas (CCTV) saat ia masuk ke halaman parkir kantor polisi dengan santai menggunakan kereta kuda yang ditarik dua ekor kuda.

Ia bahkan melambaikan tangan ke arah petugas sembari melintasi area tersebut.

Namun, begitu ia berusaha kembali ke jalan umum, seorang petugas segera keluar dari gedung dan menghentikannya.

Saat pemeriksaan dilakukan, polisi mencium bau alkohol yang menyengat dari tubuh pria tersebut.

Tes alkohol dengan alat pernapasan (breathalyser) menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darahnya mencapai lebih dari 1,3 persen, jauh melebihi batas legal yang ditetapkan pemerintah Polandia, yakni 0,02 persen .

Kepolisian setempat mengonfirmasi bahwa pria tersebut adalah residivis pelanggaran lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk.

Atas pelanggaran-pelanggaran sebelumnya, ia telah dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Meski kali ini ia tidak mengendarai kendaraan bermotor, polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum, terutama karena dilakukan dalam kondisi tidak sadar.

“Apa pun moda transportasinya, hukum tetap mewajibkan setiap pengguna jalan untuk dalam keadaan sadar dan mengikuti aturan lalu lintas. Tidak memiliki surat izin mengemudi bukan berarti seseorang boleh mencari alternatif transportasi, apalagi dalam kondisi mabuk. Bahkan mengendarai kereta kuda pun menuntut kesadaran penuh dan tanggung jawab,” kata juru bicara Kepolisian Kabupaten Poddebice.

“Kami mengimbau seluruh warga agar bertindak bijak dan menghargai keselamatan lalu lintas demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan, dan pria tersebut akan kembali menjalani proses hukum atas pelanggaran terbarunya.

Kejadian ini bukan yang pertama melibatkan orang mabuk dengan kendaraan tak lazim. Awal tahun ini, seorang pria di Rättvik, Swedia, dihukum karena menerbangkan drone dalam keadaan mabuk di sebuah acara mobil klasik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved