Langkat Terkini

Warga Minta Kades Serapuh Asli yang Selingkuh Segera Diberhentikan Permanen, Ini Kata Bupati Langkat

Warga Desa Serapuh Asli berharap kades berinisial NH yang diberhentikan sementara atas dugaan perselingkuhan diberhentikan permanen.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
DUGAAN PERSELINGKUHAN: Bupati Langkat, Syah Afandin saat menerima kunjungan warga Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (28/5/2025). Warga berharap Kepala Desa berinisial NH yang diberhentikan sementara atas dugaan perselingkuhan, agar ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap atau permanen. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Warga Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berharap Kepala Desa (Kades) berinisial NH yang diberhentikan sementara atas dugaan perselingkuhan, agar statusnya ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap atau permanen.

Hal ini disampaikan oleh Warga Desa Serapuh Asli bertemu dengan Bupati Langkat, Syah Afandin di Kantor Bupati Langkat

Menanggapi hal tersebut, Syah Afandin dengan tegas menyatakan bahwa setiap keputusan harus diambil berdasarkan peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Semua ada regulasinya, jangan sampai kita salah langkah. Sekarang zaman serba viral, tapi kita tidak bisa gegabah. Jika nanti semua proses hukum telah membuktikan dan sesuai dengan regulasi, maka pemberhentian tetap akan diberlakukan," ujar pria yang kerap disapa Ondim, Rabu (28/5/2025). 

Lanjut Ondim, ia menjelaskan bahwa Pemkab Langkat melalui Inspektorat telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum Kepala Desa tersebut. 

Namun karena tidak diindahkan, maka pemerintah mengambil langkah lanjutan berupa pemberhentian sementara.

"Hal seperti ini harus menjadi contoh. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas jika memang terbukti. Ini juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan marwah jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi teladan," ucap Ondim. 

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menegakkan disiplin dan etika dilingkungan pemerintahan desa. 

"Proses evaluasi akan terus berjalan hingga keputusan akhir diambil berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ondim. 

"Pemerintah memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi pertimbangan serius dalam proses penyelesaian kasus ini," katanya. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved