Langkat Terkini

Pemkab Langkat dan Pemko Binjai Tunggu Regulasi soal Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan

Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih menunggu regulasi soal putusan Mahkamah Konstitusi

|
Tribun Jateng
SEKOLAH GRATIS: Ilustrasi siswa SD. Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih menunggu regulasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih menunggu regulasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril saat dikonfirmasi.

"Kita akan tunggu regulasi dari pemerintah selanjutnya," ujar Amril, Selasa (27/5/2025). 

Hal serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kota Binjai melalui Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Binjai, Iwan Setiawan. 

"Alhamdulillah berita baik kita tunggu regulasi berikutnya," ujar Iwan. 

Sementara itu, pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan, diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved