Berita Viral

Akhirnya Ditangkap, Sejoli Penjual Gadis Putus Sekolah di Michat, Modus Awalnya Tawari Kerja Jual Es

Sepasang kekasih berinisial RKW (28) dan AHA (22) adalah dua orang di balik TPPO tersebut. Kini keduanya ditangkap polisi.

Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana
UNGKAP KASUS : Jajaran Polres Bantul menghadirkan sejoli yang merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi secara ekonomi dan seksual saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (26/5/2025). 

"Akun MiChat itu adalah milik dua orang tersangka sehingga korban dijual atau diiklankan atau ditawarkan dengan harga Rp400.000," ucap Ahmad.

Setelah memperoleh pelanggan, kedua tersangka melakukan konfirmasi kepada korban.

Kemudian, korban melayani pelanggan di kamar kosnya.

Setelah selesai, pembayaraan dilakukan secara tunai melalui korban. 

Dari nilai Rp400 ribu itu, korban hanya memperoleh bagian Rp100 ribu dan sisanya untuk kedua pelaku.

Orang Tua Lapor Polisi

Orang tua korban yang mengetahui hal itu kemudian melaporkannya ke kepolisian.

"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka AHA berada di Kapanewon Banguntapan, sedangkan tersangka RKW berada di tempat kerja di daerah Jalan Pleret," tuturnya.

Selanjutnya, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul mendatangi masing-masing lokasi tersebut untuk mengamankan terduga tersangka.

Hasilnya, keduanya mengakui hal tersebut dan dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 jo pasal 76 I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya. 

Sementara itu, Achmad menyebut korban masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul. 

"Terkait ada atau tidak pemaksaan dari tersangka terhadap korban, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman." 

"Karena, selama ini korban telah melayani pelanggan sekitar 15-20 per bulan," jelasnya. 

Motif Pelaku

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved