Polres Padangsidimpuan

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Ganja, 17,78 Gram Diamankan

Barang bukti berupa tiga paket ganja seberat 17,78 gram dalam kotak rokok Lufman Mild yang diamankan dari tangan tersangka SBA oleh Satresnarkoba

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Barang bukti berupa tiga paket ganja seberat 17,78 gram dalam kotak rokok Lufman Mild yang diamankan dari tangan tersangka SBA oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (23/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDMPUAN-Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil, Jumat (23/5/2025).

Seorang pria berinisial SBA (37) berhasil ditangkap karena diduga sebagai pengedar ganja di kawasan Jalan ST. Moh. Arf, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi mengembangkan informasi dari tersangka sebelumnya, RSN, yang telah lebih dulu diamankan.

Dari tangan SBA, polisi berhasil menyita tiga paket ganja seberat 17,78 gram bruto, yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Lufman Mild.

Proses penangkapan disaksikan langsung oleh kepala lingkungan setempat dan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar.

“Berdasarkan keterangan RSN, kami mengarah ke SBA. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasoknya,” ujar AKP K. Sinaga.


Dalam interogasi awal, SBA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Candra, yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kini, petugas tengah melakukan pengejaran terhadap Candra yang telah masuk dalam daftar target penyelidikan.

SBA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lanjutan.

Polisi akan melanjutkan proses dengan gelar perkara, pengembangan jaringan, dan pengiriman berkas ke JPU.

“Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan bila mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tambah Kasi Humas.


Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan guna memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved