Polres Padangsidimpuan

Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Curat di Tempat Praktik Dokter

Barang bukti hasil pencurian berupa TV, laptop, handphone, dan speaker yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dari tersangka curat

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Barang bukti hasil pencurian berupa TV, laptop, handphone, dan speaker yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dari tersangka curat berinisial AP, Minggu (18/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Respons cepat dan kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan kembali membuahkan hasil.

 Seorang pria berinisial AP (31) berhasil diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah tempat praktik dokter, Sabtu pagi, 19 Oktober 2024, di Jalan Imam Bonjol No. 20 B, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban, dr. Anni Rohani (58), dan teregister dalam laporan polisi nomor: LP/B/191/X/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMUT.

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh pegawai praktik, Winda Sari, yang menemukan pintu dalam keadaan terbuka. Bersama rekannya, Ita Marniati Harahap, mereka mendapati sejumlah barang hilang dari ruang praktik dan ruang administrasi.

Barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan meliputi satu unit TV Toshiba 32 inci, satu unit handphone Vivo Y71, satu unit loudspeaker merek Astron, satu unit laptop HP, satu unit laptop Asus.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim Sat Reskrim.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tim kami. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolres.


Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara. Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

“Pemasangan sistem keamanan seperti CCTV atau alarm sangat penting untuk mencegah terjadinya pencurian. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama,” ujarnya.


Dengan keberhasilan ini, Polres Padangsidimpuan berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan kasus serupa.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved