Binjai Terkini

Jaksa Masih Dalami Aliran Dana Insentif Fiskal ke OPD di Binjai, Termasuk Pembayaran Utang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, masih mendalami aliran Dana Isentif Fiskal (DIF).

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
KANTOR KEJAKSAAN: Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (26/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, masih mendalami aliran Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai

"Saat ini jaksa sedang mendalami berapa masing-masing OPD menerima DIF untuk mengetahui kesesuaian dengan jumlah keseluruhan DIF yang diterima Pemko Binjai," ucap Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Senin (26/5/2025). 

Lanjut Noprianto, dana isentif fiskal Tahun 2024 diterima dalam dua tahap oleh Pemerintah Kota Binjai

Gitu pun saat disinggung soal dana isentif fiskal dipakai untuk bayar hutang. 

"Dibayar ke hutang, diakui ada dan tidak semua. Atau hanya sebagian dari jumlah anggaran DIF," ujar Noprianto. 

"Soal pidana, masih harus mengumpulkan bukti-bukti untuk memenuhi unsur. Mulai dari unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, atau pihak-pihak yang mengarahkan untuk menyalahgunakan kewenangan dimaksud," sambungnya. 

Dikabarkan sebelumnya dugaan korupsi dana isentif fiskal (DIF) yang diperoleh Kota Binjai bernilai 20,8 miliar Tahun 2024 mulai menemukan titik terang. 

Pasalnya, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Binjai yang melakukan penyelidikan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Nomor : Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 8 Mei 2025, telah memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Terkait dugaan penyalahgunaan DIF Kota Binjai, kejari telah memanggil 6 OPD untuk diminta keterangan," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing. 

Lanjut Noprianto, masing-masing OPD yg dipanggil, yakni Sekda Kota Binjai, Irwansyah, Kadis Perkim, Mahyar Nafiah, Plt Kadis Ketapang dan Pertanian, Sofyan. 

Selanjutnya Plt Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama, Kabag Hukum Pemko Binjai, Muhammad Iqbal, dan Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra. 

Namun, Sekda Kota Binjai, Irwansyah dan Plt Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama, beralasan tidak dapat hadir karena menghadiri kegiatan. 

Lanjut Noprianto, Kejari Binjai saat ini masih melakukan penyelidikan atas informasi yang berkembang soal dana isentif fiskal. 

"Awal didapat info Pemko Binjai terima DIF tahun 2024 sebesar 32 miliar. Setelah didalami, dana tersebut diketahui sebesar 20,8 miliar," kata Noprianto. 

"Dari jumlah tersebut, Dinas PUPR penerima dana isentif fiskal paling banyak mencapai belasan miliar," sambungnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved