Berita Viral

Istana Angkat Bicara Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Jaksa Sudah Bisa Minta Perlindungan TNI

Jaksa sudah bisa meminta bantuan kepada Kepolisian atau TNI untuk perlindungan saat melaksanakan tugas.

Editor: Salomo Tarigan
DOK KEJATI SUMUT
JAKSA DIBACOK: Seorang Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di ladang kebun sawit, Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025). 

Keduanya dibacok saat berada di kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu (24/5/2025).

Diduga, kasus pembacokan ini ada kaitannya dengan kasus yang ditangani oleh Jhon Welsy sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan Tribun-Medan.com, Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa korban mendapatkan luka serius di tangannya.

Ia menuturkan, saat ini korban tengah dirawat di rumah sakit dan masih menjalani perawatan intensif.

"Saat ini kedua korban telah dirawat di rumah sakit. Kondisinya masih perlu penanganan medis," ucapnya.

Keduanya pun menjalani perawatan di RS Columbia Medan. Yos Arnold menambahkan, pihaknya mengecam keras tindakan pelaku ini.

"Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua personel Kejari Deli Serdang," kata Yos.

Ia berharap, pihak kepolisian bisa segera menindak pelaku pembacokan.

"Kita berharap agar pihak kepolisian segera turun dan menangkap pelaku pembacokan terhadap korban," jelasnya.


Disinggung apakah ada kaitannya dengan perkara yang ditangani korban, Yos menyebut menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Peran 3 Tersangka

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Mardiansyah alias Bendil berperan sebagai orang yang membonceng tersangka Surya Darma alias Gallo ke tempat kejadian, Sabtu 24 Mei.

Dengan demikian, jumlah tersangka sudah lengkap berjumlah 3 orang, yakni Alpa Patria Lubis sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan tersangka Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya Darma.

Sosok Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), (kiri) yang rencanakan pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua orang menjadi korban pembacokan tersebut ialah Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha Kejaksaan Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku Alfa Patria Lubis alias Ketua Kepot (43) ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap di Binjai, Sumut, Minggu (25/5/2025) pukul 04:30 WIB pagi. (ISTIMEWA)
Sosok Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), (kiri) yang rencanakan pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua orang menjadi korban pembacokan tersebut ialah Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha Kejaksaan Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku Alfa Patria Lubis alias Ketua Kepot (43) ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap di Binjai, Sumut, Minggu (25/5/2025) pukul 04:30 WIB pagi. (ISTIMEWA) (Istimewa)

Tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo, sudah ditangkap terlebih dahulu, kurang lebih 10 jam setelah pembacokan.

"Ditangkap satu tersangka lagi yang membonceng pelaku pembacok. Total 3 tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, kepada Tribun-medan.com, Senin (26/5/2025) pagi

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri ini menyampaikan, selain menangkap tersangka, tim gabungan dari Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved