Berita Viral
ALASAN Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano ke Pengadilan, Ternyata Terkait Lagu Nuansa Bening
Minola mengatakan bahwa Keenan dan Budi terpaksa menggugat Vidi, karena selama ini tidak pernah izin kepadanya saat membawakan lagu Nuansa Bening.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano ke pengadilan.
Laporan ini ternyata terkait lagu Nuansa Bening,
Sejak tahun 2008 sampai sekarang, Vidi Aldiano membawa lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Baca juga: Driver Ojol Ditemukan Tewas di Medan dan Sudah 2 Minggu Tak Terima Orderan, Begini Kata Polisi
Masalah ini berawal sejak tahun 2008 lagu Nuansa Bening direcycle, dirilis ke platform musik, hingga detik ini dibawakan manggung di acara komersil, Vidi tidak pernah izin kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Kuasa Hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang menyampaikan pihaknya sudah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk kasus Vidi Aldiano.
"Kami sudah menerima surat gugatan klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti kepada Vidi Aldiano akan disidangkan pada 28 Mei 2025," kata Minola Sebayang ketika ditemui di kantornya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Dinas Pariwisata Pakai APBD 1,9 Miliar untuk GEMES 2025, Wali Kota Medan: Itu Patut Dievaluasi
"Laporan ini sudah diterima Pengadilan makanya akan disidangkan," tambahnya.
Minola mengatakan bahwa Keenan dan Budi terpaksa menggugat Vidi, karena selama ini tidak pernah izin kepadanya saat membawakan lagu Nuansa Bening.
"Setelah proses panjang dan beberapa kali pertemuan dengan pihak Vidi, akhirnya klien kami, Keenan dan Budi mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, diakui Minola kalau Vidi melalui kuasa hukumnya sepakat adanya pelanggaran Hak Cipta, tentang pembawaan lagu Nuansa Bening tanpa izin sejak tahun 2008.
"Jadi keduanya sepakat, maka muncul lah ganti rugi. Tapi tidak ada kesepakatan dan kesamaan tentang biaya ganti rugi, maka berlanjut ke Pengadilan Niaga," jelasnya.
"Dalam masalah ini hanya Vidi saja yang digugat," tambahnya.
Baca juga: TNI-Polri Razia Diskotek Blue Sky di Bahorok, Warga : Skenario Saja, Hasilnya Nihil
"Dari berkas gugatan kami, tercatat 31 kali Vidi membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin," tegasnya.
Minola menyebut kasus Keenana Nasution dan Budi Pekerti bisa jalan di Pengadilan Niaga, karena serupa dengan kasus Ari Bias VS Agnez Mo.
"Karena memang ada kesepakatan dari Keenan dan Vidi melalui kuasa hukum mereka, ada pelanggaran. Makanya kasus ini bisa jalan," ujar Minola Sebayang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vidi-aldiano-ternyata-putra-konglomerat.jpg)