Breaking News

Polres Simalungun

Polsek Perdagangan Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Pinjam Tak Dikembalikan

Pelaku Irwan Syahputra alias Acong saat diamankan di Wisma Pelangi oleh personel Satreskrim Polsek Perdagangan, Jumat malam (23/5).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku Irwan Syahputra alias Acong saat diamankan di Wisma Pelangi oleh personel Satreskrim Polsek Perdagangan, Jumat malam (23/5). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMLAUNGUN-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku berinisial Irwan Syahputra alias Acong (41), warga Huta V Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas di Wisma Pelangi, kamar nomor 25, yang menjadi lokasi persembunyiannya sejak kejadian pada September tahun lalu.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H. dalam laporannya menjelaskan bahwa penggelapan terjadi pada 2 September 2024, ketika korban bernama Ayub Gunawan (25) sedang berada di kamar mandi Wisma Pelangi. Saat itu, sepeda motornya Yamaha BK8 M/T tahun 2018 warna biru dipinjam oleh seorang saksi bernama Hendiyanto Atmaja alias Kocun dengan dalih membeli sarapan.

Namun, sepeda motor itu tak pernah kembali. Dari pengakuan saksi, sepeda motor justru dipinjamkan kepada pelaku Irwan Syahputra tanpa seizin pemilik. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif oleh Tim Satreskrim Polsek Perdagangan, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya," ujar AKP Ibrahim. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp14.685.000.

Kini, pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha BK 2844 OAI telah diamankan di Mapolsek Perdagangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved