Berita Viral
Kejaksaan di Seluruh Indonesia Dikawal TNI, Mendadak Insiden Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacoki
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan kantor Kejaksaan Agung.
TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini institusi Kejaksaan menjadi sorotan. Hal itu karena personel TNI dikerahkan untuk menjaga seluruh Kejaksaan di Indonesia setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi timah.
Pengawalan ini di tengah Kejaksaan berhasil menyita triliunan rupiah uang dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pejabat dan perusahaan besar.
Tidak bisa dipungkiri, Kejaksaan mendapatkan tantangan besar setelah serius memberantas korupsi.
Seperti halnya pada awal November 2024 lalu, gedung Kejaksaan Agung RI diteror setelah membongkar kasus korupsi timah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pengusutan kasus korupsi timah.
Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menjawab pertanyaan anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut.
“Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Prabowo bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menandatangani dan mengundangkan Perpres 66/2025 pada 21 Mei 2025.
"Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa)," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Perlindungan jaksa oleh anggota TNI dan Polri termaktub dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.
Jaksa harus mendapatkan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 66/2025 juga mengatur, keluarga jaksa juga bisa mendapatkan perlindungan dari personel Polri.
Rincian keluarga sebagaimana dimaksud pasal tersebut adalah yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.
6 Jenis Perlindungan
Pasal 6 Perpres 66/2025 itu juga mengatur enam jenis perlindungan yang akan didapatkan jaksa.
Keenam perlindungan itu adalah:
pelindungan atas keamanan pribadi;
pelindungan tempat tinggal;
| DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun |
|
|---|
| MENCEKAM, Kapolsek Sempol Ijen Iptu Suherdi Ditarik Paksa dari Kantor dan Dibawa ke Desa Kaligedang |
|
|---|
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban |
|
|---|
| NASIB Pimpinan DPR RI Cucun yang Sempat Dinilai Sombong Saat Respons Kritikan MBG, Kini Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Kejari-Deli-Serdang-Dibacoki-di-Serdang-Bedagai_.jpg)