Berita Viral
RESPONS Istana Soal GRIB Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Minta Rp 5 Miliar Ganti Rugi, GRIB Membantah
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum mengetahui adanya tindakan anggota GRIB yang kuasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum mengetahui adanya tindakan anggota GRIB yang kuasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.
"Aku belum denger, nanti aku cek ya," ucap Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto ini belum bisa banyak berkomentar soal dugaan kasus itu.
Meski begitu, ia memastikan dalam beberapa waktu terakhir ini, Polri secara masif memberantas berbagai aksi premanisme, baik itu premanisme perorangan maupun kelompok.
"Yang pasti adalah kurang lebih 2 minggu, 1 minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman Kepolisian Bapak Kapolri dengan seluruh jajarannya secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan," kata Prasetyo.
Premanisme Berkedok Ormas
Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) kembali jadi sorotan.
Kali ini, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan sejumlah anggota ormas GRIB Jaya karena menduduki lahan di kawasan Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Adapun dalam laporan ada enam orang terlapor yakni berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Saat ini, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang kasus tersebut.
"Ini sudah merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Kembangkan Penyelidikan soal Pria Ngaku Anggota Intel yang Lakukan Pemerasan di Ka
Baca juga: SOSOK Robertson Ketua GRIB Kalteng Ditangkap Kasus Segel Pabrik, Polisi: Tindak Tegas Premanisme
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan negara oleh sekelompok ormas di Pondok Betung.
Dalam laporan itu, BMKG menyebut kelompok tersebut bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.
Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare itu tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas.
Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.
Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ormas yang menduduki lahan negara, dalam hal ini BMKG di Tangerang Selatan.
Muzani menilai, tindakan ormas yang meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk menarik massa dari lokasi tersebut sangat mengganggu.
"Iya, saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha," ujar Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).
Muzani menekankan pentingnya penertiban terhadap ormas yang melakukan tindakan semacam ini.
Ia yakin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait lainnya memiliki cara untuk menertibkan ormas yang melanggar hukum.
"Karena di satu sisi kita ingin investasi dan dunia usaha kita itu bisa maju, lancar, dan bagus," ucap dia.
GRIB Bantah Minta Rp 5 Miliar
Ormas GRIB Jaya membantah pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai syarat menghentikan pendudukan lahan di Tangerang Selatan.
GRIB Jaya mengklaim menduduki lahan tersebut untuk menjaga hak ahli waris.
Anggota Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya Hika T.A Putra mengatakan telah mengonfirmasi ke jajaran Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya perihal tudingan meminta dana Rp 5 miliar tersebut. “Hasil dari konfirmasi kami, tidak pernah ada yang menyebutkan Rp 5 miliar,” kata Hika dalam di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan perkara tanah tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu dan ditangani oleh timnya.
“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Prasetyo Hadi
kuasai lahan milik BMKG
Tribun-medan.com
GRIB
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prasetyo-Hadi-belum-mengetahui-adanya-tindakan-anggota-GRIB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.