Berita Viral

RESMI Jadi Tersangka dalam 2 Kasus Berbeda, Hukuman Apa yang Menanti Jan Hwa Diana?

Selain penggelapan ijazah, Diana juga diduga terlibat dalam penghilangan dokumen penting lain milik mantan karyawannya

Tribun Jatim/Luhur Pambudi
DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - Jan Hwa Diana saat dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jan Hwa Diana resmi jadi tersangka dalam 2 kasus berbeda.

Adapun 2 kasus yang menjerat Jan Hwa Diana, yakni perusakan dan penggelapan ijazah.

Penetapan pemilik CV Sentoso Seal resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan 108 ijazah karyawan yang disembunyikan di rumahnya.

Baca juga: Koordinasi Perbendaharaan Negara, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Kerja KPPN Medan

Padahal sebelumnya, Jan Hwa Diana sudah menjadi tersangka kasus lain lain, yakni perusakan.

Lantas, seperti apa hukuman yang menanti Diana?

  1. Kasus Perusakan

Hukuman berat tengah menanti Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Polrestabes Surabaya bakal menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tiga pasal berlapis.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan laporan korban, Paul Stephanus, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: Curiga Lihat Ibu Mertuanya Selalu Pulang Terlambat saat Buang Sampah, Ternyata Selingkuh


"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H, untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025), melansir dari Kompas.com.


Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya.

DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - Jan Hwa Diana saat dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam.
DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - Jan Hwa Diana saat dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Selanjutnya, keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.

Mereka terancam hukuman penjara 5,5 tahun.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved