Berita Viral
REAKSI Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu Yoni Dores, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Lesti Kejora angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah reaksi Lesti Kejora dipolisikan pencipta lagu Yoni Dores.
Lesti pun kini terancam 10 tahun penjara atas laporan itu.
Selain itu Lesti juga harus mengganti rugi Rp4 miliar jika terbukti bersalah.
Baca juga: Profil dan Biodata Matthew Kenevan Asmara Gen Z Banyak Dicari Penonton, Siapakah Dia?
Lesti Kejora angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.
Lesti Kejora yang diwakili kuasa hukumnya Sadrakh Seskoadi, menyampaikan pernyataan resmi dalam empat poin.
Sadrakh mengaku pihaknya mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan di media.
Baca juga: 7 Julukan Dedi Mulyadi, Padahal Belum 100 Hari Menjabat, Mulyono Jilid II hingga Gubernur Konten
Dirinya menegaskan Lesti Kejora dan tim menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.
"Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," kata Sadrakh di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025) via Tribunnews.com.
Ia juga menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Selain itu, mereka masih mempelajari materi pelaporan yang diajukan oleh pihak pelapor.
"Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores," jelasnya.
Baca juga: Momen Dedi Mulyadi Ketakutan Usai Lepas Siswa Keluar Barak, Ada yang Dilarang Pulang ke Rumah
Sadrakh turut meminta kepada publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan dari penanganan kasus ini.
Ia berharap tidak ada pemberitaan simpang siur yang justru menyesatkan.
"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yoni-dores-lesti-tribunmedan.jpg)