Berita Viral

Pengakuan Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Hamili Pegawai Bank di Hotel: Ini Hubungan Orang Dewasa

Benny bilang, bahwa hubungan antara Fajri Akbar dan SNL adalah hubungan asmara orang dewasa.

Kolase Tribun Medan
Pengakuan Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut ketahuan hamili pegawai bank di hotel. Sebut tak ada paksaan dan ini merupakan hubungan orang dewasa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengakuan Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut dari fraksi Demokrat belakangan viral di sosial media, khususnya di Kota Medan.

Pasalnya, Fajri Akbar diduga telah menghamili seorang wanita yang bekerja sebagai pegawai bank swasta.

Sebelumnya, wanita inisial SNL mengaku ia rela ditiduri oleh Fajri Akbar berkali-kali karena mendapat iming-imingan.

Ya, iming-imingan ini di antaranya pekerjaan yang lebih layak dan ia siap dinikahi Fajri Akbar.

Namun sayangnya Fajri Akbar menghilang ketika SNL positif hamil.

Lantas Fajri Akbar pun dilaporkan SNL dengan bukti lapor STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.

Disisi lain, pengacara Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap membantah tudingan SNL dan pengacaranya.

Benny bilang, bahwa hubungan antara Fajri Akbar dan SNL adalah hubungan asmara orang dewasa.

Tidak ada unsur paksaan, apalagi iming-iming pekerjaan, sebagaimana yang diungkapkan SNL dan pengacaranya di kantor polisi.

Dalam keterangannya, Benny pun mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang merusak nama baik dan integritas kliennya.

"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," kata Benny, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-medan.com, Rabu (21/5/2025).

Dalam perkara ini, Fajri Akbar pun turut melaporkan SNL.

Laporan itu berkenaan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Benny mengatakan, laporan Fajri Akbar telah lebih dulu dilayangkan pada 5 April 2025 kemarin dengan bukti lapor STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," kata Benny.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved