Berita Viral

RESMI, Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli Seusai Uji Labfor Bareskrim, Roy Suryo Cs Kini Lapor Komnas HAM

Resmi, Bareskrim Polri memutuskan ijazah Jokowi asli setelah proses panjang penyelidikan. Demikian terungkap dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

|
Kolase Tribun Medan
IJAZAH JOKOWI ASLI: Sebelum Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli, Roy Suryo Cs meminta perlindungan ke Komnas HAM. Resmi, Bareskrim Polri memutuskan ijazah Jokowi asli setelah proses panjang penyelidikan. Demikian terungkap dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).  

Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya.

Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.

Roy Suryo Ngadu ke Komnas HAM

Roy Suryo Cs mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan setelah dilaporkan pencemaran nama baik oleh Joko Widodo. 

Roy Suryo bersama Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah dan Kurnia mendatangi kantor Komnas HAM pada Rabu (21/5/2025).

Mereka merasa menjadi korban kriminalisasi setelah menuding Jokowi pakai ijazah palsu.

Diketahui, Roy Suryo Cs telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai terlapor. 

Menurut mereka, laporan Jokowi ini bentuk dari pelanggaran HAM dan melanggar kebebasan berpendapat. 

"Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Perihal dugaan ijazah palsu Jokowi ini, kubu Roy Suryo disebut Ahmad Khozinudin hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan.

Namun tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.

Dalam laporan ke Komnas HAM ini, Ahmad juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana.

Dia menyebut tak ada kaitannya, ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs.

"Kami juga tadi sudah sampaikan komplain tentang sejumlah pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh saudara Joko Widodo, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved