Berita Viral

REFLY HARUN Mendadak Bantah Disebut Pendukung Roy Suryo Cs, Ngaku Cuma Pengamat: Kurang Kerjaan

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak menolak disebut pendukung Roy Suryo Cs soal tudingan ijazah palsu. 

Kolase Tribun Medan
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak menolak disebut pendukung Roy Suryo Cs soal tudingan ijazah palsu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak menolak disebut pendukung Roy Suryo Cs soal tudingan ijazah palsu

Refly Harun tidak ingin dilibatkan dengan Roy Suryo. Refly tampak ingin menjauh dari kasus Roy Suryo Cs.   

Refly Harun tampak mulai menyelamatkan diri. 

Ia justru mengklaim dirinya sebagai pengamat ijazah palsu.

Hal itu terjadi saat Refly Harun diwawancara melalui zoom di tayangan Kompas TV, Rabu (21/5/2025).

Pada tayangan Kompas Petang itu, host menyebut Refly Harun dengan sebutan Ahli Hukum Tata Negara yang juga pendukung Roy Suryo CS.

Mendengar itu, Refly Harun pun ternyata ogah disebut sebagai pendukung Roy Suryo.

"Kok atribusinya pendukung Roy Suryo? Kurang kerjaan," tanya Refly Harun sambil tertawa.

Tak ingin disebut pendukung Roy Suryo, Refly pun mengklaim dirinya sebagai pengamat ijazah palsu.

"Pokoknya pengamat ijazah palsu," jelas dia.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan kronologi sekelompok orang membubarkan diskusi di Hotel Grand Kemang
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan kronologi sekelompok orang membubarkan diskusi di Hotel Grand Kemang (HO)

Pada wawancara itu, Refly Harun mengatakan bahwa pernyataan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengatakan bahwa Jokowi lulus pada tanggal 5 November 1985 itu belum cukup menegaskan bahwa ijazah Jokowi ini asli.

"Ya, belumlah. Masa asli tidaknya ijazah cuman satu pernyataan," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, proses pidana itu harus diselesaikan di pengadilan dengan bukti yang cukup.

"Jadi begini, kita harus pahami ya ini adalah proses pidana. Nah, proses pidana tersebut sebuah proses itu bisa ditindaklanjuti kalau dia cukup bukti. Nah, sekarang pembuktian tersebut kan macam-macam. Ada surat ya kan, ada ahli dan lain sebagainya. Karena itu sepanjang buktinya cukup masa maka bisa ditingkatkan dalam proses penyidikan dan nanti kemudian akan ditetapkan siapa yang menjadi tersangkanya," tutur Refly Harun.

Sementara untuk proses di puslabfor, kata dia, hal itu untuk mendukung prosesnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved