Berita Viral
BOS PT Sritex Kongkalikong dengan Pihak Bank, Perusahaan Diputus Pailit Usai Dapat Kredit Rp 3,6 T
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank.
Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya pegawai bank, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Saat ini, Iwan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.
Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170.
Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian negara karena macet pembayaran.
Modusnya, PT Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan sejak Oktober 2024 lalu.
Terlibat Korupsi Pemberian Kredit Senilai Rp 3,6 Triliun
Berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Selain Bank BJB dan Bank DKI Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) juga memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Namun, Kejaksaan Agung menyatakan, masih Bank BJB dan Bank DKI Jakarta yang bisa dibuktikan perbuatannya melakukan pelanggaran hukum.
Pemberian Kredit Tidak Prosedural
PT Sritex
PT Sritex Kongkalingkong dengan Bank
Dapat Kredit Rp 3.6 Triliun
Perusahaan Diputus Pailiti setelah Dapat Kredit Tr
| Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Penembak Hansip di Jaktim, Diamankan saat Mau Kabur ke Lampung |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya? |
|
|---|
| KOMIKA Musdalifah Murka ke Pamannya, Rumah Orang Tua Dilelang Imbas Utang Tak Dilunasi |
|
|---|
| VIRAL TKW Robohkan Rumah Setelah Cerai dari Suaminya Jadi Tontonan Warga |
|
|---|
| Klarifikasi Ahmad Sahroni Jawab Isu Ada Black Mamba di Rumahnya saat Penjarahan: Alat Gede, Gila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BOS-PT-SRITEX-TERSANGKA-KREDIT-MACET.jpg)