Berita Viral

AKROBAT Keuangan PT Sritex: Setelah Untung Triliunan, Tahun Berikutnya Rugi Triliunan, Ini Modusnya

Akrobat Keuangan PT Sritex: Setelah Untung Triliunan, Tahun Berikutnya Rugi Triliunan, Dapat Kredit Rp3,6 Triliun

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
KREDIT MACET: Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank. Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya pegawai bank, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. (Istimewa) 

Utang tersebut diperoleh Sritex dari beberapa bank pemerintah, baik dari himpunan bank milik negara (himbara) maupun bank milik daerah.

“Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta” ucapnya.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Sebagaimana diketahui, Iwan Lukminto ditangkap pada Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah, di kediamannya sekitar pukul 24.00 WIB.

Setelah ditangkap penyidik, Iwan lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Iwan diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024). 

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. 

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komut Sritex Iwan Setiawan Diduga Terlibat Korupsi Pemberian Kredit Senilai Rp 3,6 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/21/15234261/komut-sritex-iwan-setiawan-diduga-terlibat-korupsi-pemberian-kredit-senilai?source=bacajuga&engine=C.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved