Berita Viral

Padahal Baru Dilantik, Irjen M Iqbal Diminta Mundur dari Sekjen DPD RI atau Kepolisian, Alasannya

Ia menegaskan, bahwa Irjen Pol Muhammad Iqbal harus memilih mundur dari jabatannya di DPD atau dari Kepolisian, karena dinilai melanggar undang-undang

istimewa
Sosok dan profil Irjen Pol Muhammad Iqbal menjadi sorotan setelah dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelantikan Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin, 19 Mei 2025, menuai polemik.

Hal tersebut dikatakan, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti.

Ia menegaskan, bahwa Irjen Pol Muhammad Iqbal harus memilih mundur dari jabatannya di DPD atau dari Kepolisian, karena dinilai melanggar undang-undang.

Menurut Ray, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan jelas mengatur bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan non-kepolisian,

di luar 11 jabatan yang diperbolehkan, wajib mundur dari institusi Polri.

"Oleh karena itu, pilihan bagi Irjen Pol Muhammad Iqbal adalah mundur dari Kepolisian atau mundur dari jabatannya di DPD kembali ke Kepolisian," kata Ray kepada Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

JABATAN BARU- Irjen Pol Muhammad Iqbal, perwira tinggi Baharkam Polri mendapat jabatan baru sebagai Sekjen DPD RI.
JABATAN BARU- Irjen Pol Muhammad Iqbal, perwira tinggi Baharkam Polri mendapat jabatan baru sebagai Sekjen DPD RI. (Instagram @moh.iqbal.91)

Ray juga mendesak Kapolri untuk segera menertibkan anggotanya yang aktif dan menduduki jabatan sipil, di luar daftar instansi atau lembaga negara yang diperkenankan oleh undang-undang.

Ia mengkritik praktik rangkap jabatan perwira aktif di jabatan non-kepolisian yang dinilai sudah terlalu banyak dan terjadi pembiaran,

khususnya sejak periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Praktik rangkap jabatan perwira aktif di jabatan non Kepolisian ini sudah terlalu banyak.

Telah terjadi pembiaran sedemikian rupa, khususnya sejak masa periode kedua Jokowi. Sudah semestinya saat ini dikoreksi," tegas Ray.

Ia menambahkan bahwa Pasal 28 UU Polri sudah sangat jelas dan tidak memerlukan interpretasi lain.

Pelantikan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan

Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.

Meskipun Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyatakan bahwa pergantian, promosi, atau mutasi pejabat adalah hal biasa untuk optimalisasi dan penyegaran kinerja, status Irjen Iqbal sebagai polisi aktif memicu perdebatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved