Karo Terkini

Manipulasi Nota Pembelian Pupuk Subsidi, Kejari Karo Jebloskan Pengecer dan 2 Verifikator ke Penjara

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk subsidi.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KORUPSI PENDISTRIBUSIAN PUPUK: Tim Pidsus dan Intel Kejari Karo menggiring ketiga tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan/pendistribusian pupuk subsidi, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (21/5/2025). Ketiga tersangka pelaku ditetapkan tersangka oleh tim Pidsus Kejari Karo atas kasus pendistribusian pupuk subsidi TA 2022 di Kecamatan Merek. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan/pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Merek, Rabu (21/5/2025).

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial TS, RKS, dan IH ditetapkan tersangka atas kasus penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi Tahun Anggaran (TA) 2022.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejari Karo Darwis Burhansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda.

Dimana, diketahui TS memiliki peran memanipulasi nota pembelian pupuk yang dilakukan petani menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi. Seolah-olah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET.

Selanjutnya, peran dari tersangka lainnya yaitu RKS dan Tersangka IH diketahui memiliki peranan dengan terlibat dalam melakukan verifikasi dan validasi pupuk. Sehingga dari verifikasi yang dilakukan oleh keduanya, tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka TS.  

"Atas perbuatan ketiga tersangka, ditemukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 991.581.226,04 sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," ujar Darwis. 

Atas perbuatannya, dirinya menjelaskan pihaknya mempersangkakan ketiga tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1. Saat ini, ketiga tersangka langsung dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Penahanan ini langsung diputuskan setelah ditetapkan tersangka, karena mempertimbangkan dikhawatirkan ketiganya akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved