Sumut Terkini

Eks Kadinkes Tapteng Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara soal Kasus Korupsi, Jaksa Ajukan Banding

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas putusan satu tahun empat bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan tapteng.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
EKS KADINKES: Nursyam (kanan), Henny Nopriani Gultom (tengah), dan Herlismart Habayahan (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan yang berlangsung, Rabu (7/5/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas putusan satu tahun empat bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam. 

Hal itu seperti yang terlihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Medan,  yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Marlina Sari. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting membenarkan upaya banding yang diajukan JPU. 

"Rumusan dari tim JPU melakukan banding terhadap putusan yang tidak sesuai tuntutan atau diputus di bawah tuntutan. Dalam hal ini atas nama terdakwa Nursyam," ujarnya, Rabu (21/5/2025). 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan memvonis Nursyam 16 bulan penjara dalam kasus korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun 2023.

Nursyam diyakini oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain penjara, hakim juga menghukum Nursyam untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

Tak hanya itu, Nursyam juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp10,6 miliar.

Dengan ketentuan apabila UP tak dibayar paling lama satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.

Sementara, JPU Kejati Sumut menuntut Nursyam dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved