Sumut Terkini
Eks Kadinkes Tapteng Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara soal Kasus Korupsi, Jaksa Ajukan Banding
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas putusan satu tahun empat bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan tapteng.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas putusan satu tahun empat bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam.
Hal itu seperti yang terlihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Marlina Sari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting membenarkan upaya banding yang diajukan JPU.
"Rumusan dari tim JPU melakukan banding terhadap putusan yang tidak sesuai tuntutan atau diputus di bawah tuntutan. Dalam hal ini atas nama terdakwa Nursyam," ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan memvonis Nursyam 16 bulan penjara dalam kasus korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun 2023.
Nursyam diyakini oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain penjara, hakim juga menghukum Nursyam untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.
Tak hanya itu, Nursyam juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp10,6 miliar.
Dengan ketentuan apabila UP tak dibayar paling lama satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.
Sementara, JPU Kejati Sumut menuntut Nursyam dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| UINSU Tambah Dua Guru Besar Baru, Jumlah Profesor Kini Tembus 71 Orang |
|
|---|
| Bripda G, Oknum Polisi Viral yang Gebuki Pengendara di Depan Mapolda Sumut Kini Dimasukkan ke RSJ |
|
|---|
| Bripda G Polisi Gebuki Pengendara di Depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka kasus Cekcok dengan Pramugari, Ini Kata BKD DPRD Sumut |
|
|---|
| Terungkap, Polisi yang Gebuki Pengendara di Depan Polda Sumut Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nursyam-kanan-Henny-Nopriani-Gultom-tengah-dan-Herlismart-Habayahan_1.jpg)