Berita Viral

Sosok Nyoman Rejan, Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa, Tertatih Disidangkan Kasus Pemalsuan Dokumen

Sosok Nyoman Rejan, nenek 93 tahun jadi terdakwa di pengadilan. Disidangkan kasus pemalsuan dokumen.

TikTok/@lembatemba6
NENEK RENTA - Nenek Rejan (93) tertatih saat dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/5/2025) usai dituding terlibat pemalsuan dokumen. Banyak warganet mengungkapkan rasa prihatin, menyayangkan kondisi fisiknya yang lemah namun tetap harus menjalani proses hukum yang berat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Nyoman Rejan, nenek 93 tahun jadi terdakwa di pengadilan. Disidangkan kasus pemalsuan dokumen.

Pemandangan mengharukan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/5/2025).

Seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Rejan, tampak ditatih memasuki ruang sidang.

Dengan tubuh yang renta dan langkah yang lemah, ia harus menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Nenek Rejan, warga di Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi salah satu dari 17 terdakwa dalam perkara tersebut.

Meski usianya nyaris seabad, ia tetap diwajibkan hadir di persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.

Kehadirannya menarik perhatian publik setelah video dirinya berbusana adat Bali berwarna putih, digandeng petugas menuju ruang sidang, diunggah akun TikTok @letangtemba6 dan viral di media sosial.

Banyak warganet mengungkapkan rasa prihatin, menyayangkan kondisi fisiknya yang lemah namun tetap harus menjalani proses hukum yang berat.

Peristiwa ini memunculkan perdebatan dan empati di tengah masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan, apakah tak ada pertimbangan kemanusiaan dalam menghadirkan lansia setua itu ke pengadilan?

Nenek Rejan kini menjadi simbol dilema antara penegakan hukum dan rasa keadilan sosial di mata publik.

"Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar" tulis caption unggahan tersebut, Minggu (18/5/2025).

Unggahan ini memicu komentar dari para netizen di media sosial.

“Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat,” tulis akun @ronnie_sianturi

Dalam persidangan tersebut, Ni Nyoman Reja tampak duduk di kursi terdakwa bersama 16 orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus serupa. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved