Berita Viral

BABAK BARU Kasus Mayat Dwi Hastuti Dicor Pacar di Belakang Rumah, Ayah Pacar Ikut Jadi Tersangka

Tak cuma Joko Nur Setiawan, pacar korban, tetapi G, ayah dari Joko Nur juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tiktok @singa_fiyah
MAYAT DICOR - Kolase foto Joko (kanan), pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (kiri). Mayat Dwi Hastuti dikubur dan dicor (tengah) di belakang rumah ayah pelaku di Wonogiri. (Tiktok @singa_fiyah) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan Dwi Hastuti menambah jumlah tersangka. Tak cuma Joko Nur Setiawan, pacar korban, tetapi G, ayah dari Joko Nur juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi mengungkapkan bahwa G mengetahui anaknya telah membunuh Dwi Hastuti dan menguburkan jasadnya di belakang rumah, tepatnya di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan G sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, statusnya berubah menjadi tersangka.

"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor. Harusnya melapor ke polisi," ujarnya.

G disangkakan Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang penguburan atau penyembunyian mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 9 bulan penjara.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, G tidak ditahan karena ancaman hukuman yang relatif ringan.

Sebelum penetapan tersangka, polisi menerima laporan kehilangan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan mengarah pada orang-orang terdekat korban, termasuk orang tua pelaku.

Informasi mengenai lokasi penguburan jasad korban diperoleh dari orang tua Joko, yang memberi tahu polisi jasad tersebut berada di belakang rumah.

Dwi Hastuti dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2025 setelah bertemu dengan Joko sehari sebelumnya.

Pada pertemuan tersebut, korban menagih mobil rental yang digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi.

Sementara itu, Joko Nur Setiawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana.

Ia disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved