Berita Viral
INI ALASAN Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda, Eks Model Dewasa Kecewa
Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta sidang gugatan Lisa Mariana ditunda.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta sidang gugatan Lisa Mariana ditunda.
Penundaan sidang ini membuat Lisa Mariana gelisah. Padahal, Lisa Mariana sudah hadir di Pengadilan Negeri Bandung.
Lisa Mariana gelisah terkait maksud dari penundaan sidang yang diajukan Ridwan Kamil.
Sidang tersebut mestinya berlangsung pada Senin (19/5/2025).
Bahkan pihak Lisa Mariana sudah hadir di lokasi sejak pagi.
Mereka pun harus menelan kekecewaan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata dari Lisa Mariana di PN Bandung.
Katanya, surat itu sudah dikirim Senin (19/5/2025).
Dia pun mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana dari gugatan kasus perdata nomor 184/Pdt.G/2025.
"Pemunduran permohonan waktu sidang karena timnya belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana."
"Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung."
"Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” ujarnya.
Baca juga: PILU Nofrizal, Istrinya yang Sedang Hamil Anak Pertama Ditemukan Tewas, Belum Setahun Menikah
Baca juga: Rapidin Simbolon Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Ronggurnihuta, Tampung Aspirasi Warga
Muslim memastikan kliennya, Ridwan Kamil tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucap Muslim.
Selanjutnya sidang bakal berlanjut pada Rabu (28/5/2025) di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung.
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kamil-digugat-lisa-tribunmedan.jpg)