Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan 23 orang yang diduga Warga Negara Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian

Editor: Afif Pratama
Tribun Medan/HO
Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu 

TRIBUN-MEDANcom, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan 23 orang yang diduga Warga Negara Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah. Penindakan ini dilakukan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Berawal dari informasi yang diterima dari Intel Polrestabes Medan mengenai keberadaan sejumlah WNA mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa.

 

Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Bapak Uray Avian, menyatakan bahwa tindakan inimerupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing. “Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,” ujarnya. Uray juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kolaborasi lintas sektor. “Kami mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian.

 

Hal ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilaksanakan secara kolaboratif guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional. ”Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Teodorus Simarmata, menyampaikan bahwa penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam upaya:

• Memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
• Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan
Manusia (TPPM)
• Mengembangkan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel
“Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap
orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta
mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya,” tegas
Teodorus.


Ia menambahkan bahwa jajaran imigrasi di wilayah Sumatera Utara juga tengah menjalankan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, bersih dari praktik KKN, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan. “Sebagaimana arahan Plt. Dirjen Imigrasi, kami menolak tegas segala bentuk gratifikasi, menerapkan transparansi dalam pelayanan, serta memastikan bahwa pimpinan menjadi teladan dalam menjaga budaya kerja yang etis dan bertanggung jawab. Penegakan hukum keimigrasian seperti ini adalah bagian dari aksi nyata untuk mewujudkan Imigrasi yang profesional dan terpercaya,” tutupnya. 

Saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved