Berita Viral

SEMPAT Ngaku Cuma Masuk Hotel Tanpa Bercinta,Kades di Sumsel Ketahuan Bohong dari Video Syur 8 Menit

Video syur kepala desa dengan wanita lain berdurasi 8 menit 24 detik viral di media sosial. 

Kolase Tribun Bali
Ilustrasi perselingkuhan. Video syur kepala desa dengan wanita lain berdurasi 8 menit 24 detik viral di media sosial.  

TRIBUN-MEDAN.com - Video syur kepala desa dengan wanita lain berdurasi 8 menit 24 detik viral di media sosial. 

Kepala desa asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini bikin heboh warga. 

Warga syok melihat secara jelas perselingkuhan kepala desa.  

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengatakan kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka

“Tersangka kasus perzinahan,” ujar Ilham, Minggu (18/5/2025). 

Kronologi

Kasus ini mencuat ke publik setelah sang kepala desa diketahui baru saja memenangkan kontestasi pemilihan.

Namun pada Sabtu, 24 Desember 2022, ia kedapatan masuk hotel bersama seorang wanita di kawasan Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir.

“Tersangka mengakui masuk ke hotel, namun membantah terjadi persetubuhan,” jelas AKP Ilham.

Meskipun demikian, polisi telah mengantongi empat alat bukti kuat hingga akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. 

Baca juga: KINI Giliran Mahfud MD Dilaporkan Kubu Penggugat Ijazah Jokowi Gegara Ikut Berkomentar

Baca juga: Lirik Lagu Karo Ugah Babo Cining Dipopulerkan oleh Sri Malem Br Bangun

Baca juga: Emil Audero Gagal Bawa Palermo Promosi ke Serie A, Tak Jadi Telat Gabung Timnas Indonesia

Jeratan Hukum: Pasal 284 KUHP

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Berikut ringkasan bunyi pasalnya:

Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 bulan, bagi:

Suami/istri yang telah menikah dan terbukti melakukan zina.

Pihak ketiga yang mengetahui status pernikahan lawan jenisnya, namun tetap melakukan hubungan zina.

Proses hukum perzinahan ini hanya bisa berjalan berdasarkan laporan pasangan sah yang dirugikan, serta harus diikuti permohonan cerai dalam waktu 3 bulan jika tunduk pada

Pasal 27 KUHPerdata.

Catatan Tambahan Hukum:

Pasal ini tidak berlaku otomatis, melainkan melalui pengaduan pihak yang dirugikan.
Pengaduan bisa ditarik kembali selama sidang belum dimulai.

Jika suami-istri belum resmi bercerai, laporan bisa tidak diproses.

Respons Publik:

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik di media sosial.

Banyak netizen menyayangkan tindakan tak terpuji seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Capek Deh Dipopulerkan oleh Arghado Trio

Baca juga: Dinkes Sumut Sebut Kepulauan Nias Butuh 21 Dokter Spesialis, Hanya 1 RS Miliki Fasilitas Lengkap 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved