Medan Terkini
Polda Sumut Bantah 2 Pejabat Polres Asahan Lecehkan Tahanan Wanita, Modusnya Pinjamkan Hp untuk VCS
Polda Sumatera Utara membantah adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan 2 pejabat Polres Asahan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara membantah adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan 2 pejabat Polres Asahan yakni Kepala Tahanan dan barang bukti (Kasat Tahti) AKP S dan Kanit Narkoba Ipda S kepada seorang Tahanan Perempuan berinisial LS, 23 tahun.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bid Propam, tidak menemukan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, tidak benar. Jadi tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," kata Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (17/5/2025).
Didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, Ferry menerangkan pemeriksaan terhadap Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan Kanit Narkoba Ipda S masih terus berlangsung.
Mereka juga sudah memeriksa rekaman Closed Cirkuit Television (CCTV) di Polres Asahan dan handphone untuk mencari tahu.
Terkhusus Kasat Tahti Polres Asahan AKP S, pemeriksaan juga masih terus dilakukan.
Bid Propam menyelidiki motif AKP S diduga meminjamkan handphone kepada Tahanan Perempuan yang juga istri dari terduga Bandar Narkoba yang kini masih diburu.
"Itu sedang didalami ada pelanggaran atau tidak dan jika itu terbukti, maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan Kode Etik Profesi," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang Tahanan Perempuan kasus narkoba di Polres Asahan berinisial LS (23) diduga menjadi korban pelecehan seksual 2 Perwira sekaligus pejabat Polres Asahan.
LS, yang kini sudah dipindahkan dari Polres Asahan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, diduga dilecehkan Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan seorang Kanit Satnarkoba Ipda S.
Kuasa Hukum Korban, Alamsyah mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya sudah diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
"Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan. Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian Kanit Narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di depan Bid Propam Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Alamsyah mengatakan LS merupakan istri dari pecatan TNI Angkatan Laut (AL) sekaligus terduga Bandar Narkoba bernama Chandra yang sempat mau ditangkap dikediamannya, namun kabur dengan cara menembaki Polisi pada Februari 2025 lalu.
Dari kasus Chandra Polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
Karena suaminya kabur, lantas Polisi menangkap LS pada 18 Februari 2025 karena diduga turut memiliki narkoba dan juga mengetahui adanya peredaran narkoba, tapi tidak melapor ke Penegak Hukum.
Sejak ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan inilah dugaan pelecehan seksual dialami LS.
Untuk Kasat Tahti AKP S, modus dugaan pelecehan seksual berawal dari perwira menengah Polri itu meminjamkan sebuah handphone kepada LS, selama ditahan.
Disinilah AKP S diduga terus menerus menghubungi LS seperti mengajak video call sambil mandi di kamar mandi.
Bukan hanya itu, AKP S diduga menyuruh korban ke kamarnya modus mau mengajaknya ngobrol.
"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya," ungkap Alamsyah.
"Dia melakukan chat-an atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melalukan perbuatan tidak bermoral," sambungnya.
Sedangkan untuk Kanit Reserse Narkoba di Polres Asahan berinisial Ipda S, berdasarkan pengakuan korban kepada Alamsyah, diduga melakukan pelecehan seksual secara langsung kepada LS.
Modusnya diduga menjemput LS dari ruang tahanan untuk memeriksa ke ruang kerjanya.
Setelah LS datang ke ruang kerja, Ipda S malah diduga menciuminya hingga mengajaknya bersetubuh.
Dugaan pelecehan ini berlangsung setelah 2 pekan LS ditahan.
"Untuk Kanit Narkoba Ipda S, modusnya, Kanit Narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan dibawa ke ruangan Kanit Narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami," pungkasnya.
Mengenai kasus ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya akan memeriksa aduan korban yang diadukan melalui kuasa hukumnya.
"Kami cek dulu ya," kata Kompol Siti.
(CR25/Tribun-Medan.com)
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.