Berita Viral

KETUA Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 333 Juta, PP Jateng: Pribadi

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji ditangkap kasus pemerasan ke ASN. 

Dokumentasi Istimewa
Ditangkap-Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng,Minggu (18/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji ditangkap kasus pemerasan ke ASN. 

Polda Jateng menangkap Munaji bersama Wahyu Priyanti.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Dwi Subagyo membenarkan adanya penangkapan ketua Pemuda Pancasila Blora. 

Penangkapan kaitannya tentang perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP 

"Benar ada ditangkap kaitannya dengan perkara perorangan urusannya tentang bisnis," ujarnya dihubungi tribunjateng.com, Minggu (18/5/2025). 

Selain penipuan dan penggelapan pihaknya saat ini masih mendalami unsur lain pada perkara tersebut.

Pihaknya menduga pelaku menggunakan organisasi masyarakat (ormas) untuk menekan pihak lain.

"Kami masih dalami karena yang bersangkutan menggunakan unsur organisasi untuk menekan pihak lain," kata dia.

Kombes Dwi menduga pelaku juga membawa unsur ormas untuk memeras korban.

Pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Ini yang masih kami dalami," tuturnya.

Terkait bisnis yang dilakoni tersangka, ia belum menjelaskan. Pihaknya segera melakukan konferensi pers terkait perkara tersebut.

"Nanti akan kami konferensi pers Khan," imbuhnya.

Baca juga: Wanita Ditampar Suaminya hingga Pingsan di Hari Pernikahan, Diduga karena Mahar Mobil

Baca juga: Tim Kesulitan Mencari Tiga Korban Tenggelam di Areal Dermaga Onanrunggu, Butuh Waktu Selama 6 Jam

Sementara itu,Ketua Pemuda Pancasila Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo tepis penangkapan Munaji Ketua DPC Blora oleh Polda Jateng berkaitan dengan ormas.

Pria akrab disapa BEP ini menyebut Perkara yang menjerat Munaji merupakan perkara pribadi yaitu bisnis. Ketua PP Blora itu, kata BEP, dijerat perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378, 372 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved