Berita Viral

Kelakuan Bejad Rufaji Zahuri, Ditangkap Peras Pengusaha Rp 5 Triliun, Dulu Pernah Gilir Gadis SMP

Rufaji Zahuri pernah divonis 5 tahun penjara gegara kasus pemerkosaan terhadap remaja SMP.

Kolase Tribun Medan
Sosok Rufaji Zahuri yang ditangkap kasus pemerasan investor memiliki rekam jejak buruk. Rufaji Zahuri memiliki catatan kejahatan yang terbilang sadis. 

Ia diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia jika pelibatan pengusaha lokal tidak dipenuhi.

Ancaman tersebut bahkan terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial.

Rufaji Zahuri Dipenjara Kasus Rudapaksa Siswi SMP

Pada Desember 2015, Rufaji Zahuri yang menjabat sebagai Ketua RT Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon divonis 5 tahun penjara di PN Serang. 

Rufaji Zahuri terbukti melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP sebanyak 11 kali. 

Korban inisial HID (13) merupakan warganya sendiri.

Rufaji Zahuri memperkosa HID dengan enam pelaku lainnya. 

Awalnya satu pelaku Sofyan mengaku kepada orangtua korban telah menikahi HID.

Orang tua yang mengetahui anaknya dinikahi secara sir tidak terima dan melaporkanya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Cilegon.

Dari hasil pengembangan kepolisian dan keterangan dari korban, HlD telah diperkosa oleh pelaku Sofyan dengan dalih menikah secara siri.

Selain telah disebutuhi oleh Sofyan, HlD mengaku juga telah diperkosa oleh enam pria lainnya yakni Sulaiman, Nasrullah, Gunawan, Ima, Rofiyah dan Rufaji yang merupakan warga Kecamatan Purwakarta.

Sebelum diperkosa dengan modus nikah siri, HlD  ternyata sudah diperkosa pertama kali oleh Gugun.

Pada pemerkosaan itu, Gugun memfoto bugil korban HlD melalui kamera handphone pada Mei 2012 lalu.

Oleh Gugun, korban diancam dengan menyebarkan foto bugil korban jika melaporkan persetubuhan tersebut kepada orangtuanya.

Agar video tidak disebar, korban pun diminta untuk melayani nafsu ketujuh pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved