Berita Viral

KEJAKSAAN Ungkap Menteri Budi Arie Dapat Fee 50 Persen dari Rp 171 Miliar Setoran 20.192 Situs Judol

Kejaksaan mengungkapkan cara jahat 4 terdakwa menerima jatah dari pemilik situs judi online. 

Kolase Tribun Medan
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan mengungkapkan cara jahat 4 terdakwa menerima jatah dari pemilik situs judi online

Para terdakwa juga mengaku memberi jatah ke Budi Arie Setiadi eks Menteri Kominfo sebesar 50 persen. 

Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi diduga ikut terlibat menerima jatah 50 persen dari perlindungan situs judi online

Dari hasil penyelidikan Polisi dan Kejaksaan, para terdakwa meraup keuntungan Rp  171,8 miliar dari melindungi 20.192 situs judi online

Kasus perlindungan judi online kembali panas. Empat terdakwa buka suara menyeret nama Budi Arie Setiadi yang turut ikut merasakan uang haram tersebut. 

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). 

Namun, Budi Arie menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun Budi Arie diketahui merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024.

Dalam sidang dakwaan itu, jaksa penuntut umum mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).

Jaksa menyebut sekira Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Zulkarnaen Apriliantony lalu memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada Adhi Kismanto.

Dalam pertemuan tersebut, Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online.

"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa, Rabu.

Dalam proses seleksi tersebut, Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved