Berita Viral

SOSOK Muhammad Salim Ketua Kadin Cilegon Tersangka Peras Investor Rp 5 Triliun, Kerahkan Ormas Demo

Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan pengusaha lokal terhadap investor asing di Cilegon. 

Kolase Tribun Medan
TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan pengusaha lokal terhadap investor asing di Cilegon. 

Polisi menetapkan tiga tersangka yang memeras investor asing Rp 5 triliun dalam bentuk pekerjaan tanpa lelang. 

Ketiga orang yang ditetapkan tersang yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Mereka diduga melakukan 'pemalakan' terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan alasan ketiga pengusaha lokal di Kota Cilegon tersebut ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi dan mengancam untuk mendapatkan proyek.

"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda," kata Dian kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat (16/5/2025).

Dian menjelaskan, Ismatullah berperan dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelarnya pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.

"IA (Ismatullah) juga berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Cengda, pada 14 April 2025," katanya.

Kemudian peran Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Cengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.

"Sedangkan peran MS (Muh Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Cengda. Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," ungkapnya.

Dian mengatakan, usai ditetapkan tersangka ketiga pelaku dugaan pengaman dan intimidasi langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya

Sosok Muhammad Salim

Salim sempat diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis (14/5/2025). 

Ia terlihat berada di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, sekira pukul 12.35 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved